Thomas Djiwandono Sudah Mundur dari Gerindra Sebelum Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, dikabarkan sudah tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra saat dicalonkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga menjabat Ketua DPP Partai Gerindra.
Dia menjelaskan pencalonan Thomas sebagai Deputi Gubernur BI telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk syarat tidak menjadi anggota partai politik. Menurutnya, status keanggotaan Thomas di Gerindra sudah dinyatakan selesai.
Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Sesuai Aturan
"Ya, pada saat dicalonkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan," kata Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu (21/1/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah Thomas masih memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra, Prasetyo menegaskan yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
"Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai," tegasnya.
Namun, dia belum merinci tanggal pasti pengunduran diri Thomas dari Partai Gerindra. Dia menyebut proses administrasi pengunduran diri tersebut berlangsung seiring proses pencalonan.
Prasetyo kemudian menepis anggapan adanya tukar guling jabatan antara posisi Wakil Menteri dan Deputi Gubernur BI dalam proses pencalonan Thomas.
Baca Juga: Komisi XI DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI
Pemerintah menegaskan pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk prinsip independensi Bank Indonesia dari kepentingan politik.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan proses pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga memastikan bahwa Thomas, yang akrab disapa Tommy, telah resmi mengundurkan diri dari Partai Gerindra.
"Saya sudah memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan saat ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terkait keanggotaan dan kepengurusan di partai politik, semuanya telah dipenuhi, termasuk surat pengunduran diri. Posisi-posisi dalam kepengurusan partai juga sudah tidak berjalan," ujar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Misbakhun menjelaskan, pengusulan nama Thomas Djiwandono merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Juda Agung dari jabatan Deputi Gubernur BI. Sesuai ketentuan, jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan kosong.
"Pak Juda Agung mengundurkan diri dan sesuai ketentuan memang tidak boleh ada kekosongan jabatan. Hal itu kemudian direspons secara administratif oleh Gubernur Bank Indonesia untuk dilakukan penggantian," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








