NasDem Tertarik Beli Hak Penamaan Halte Gondangdia, Minta Aturan Transparan

AKURAT.CO DPW NasDem Jakarta menyatakan siap memanfaatkan skema naming rights untuk halte transportasi publik. Termasuk menggunakan nama partai politik selama diatur secara transparan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Ketua DPW NasDem Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan pihaknya tertarik menjajal skema tersebut jika Pemprov Jakarta membuka aturan yang jelas dan terbuka. Kemungkinan penggunaan nama halte Gondangdia menjadi 'Gondangdia NasDem' dengan mekanisme berbayar.
"Kalau ini menjadi aturan yang terbuka, ada harga dan transparansi, kami ingin mencoba. Misalnya halte di dekat kantor NasDem, seperti Gondangdia, bisa menjadi Gondangdia NasDem," kata Wibi kepada wartawan di Gedung DPRD Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Luncurkan Buku Ilmu Politik, Boni Hargens Singgung Saiful Mujani yang Menampar Parpol
Terkait potensi pelanggaran aturan kampanye atau regulasi partai politik, dia menilai hal itu menjadi kewenangan Pemprov Jakarta dalam menyusun kebijakan. Dia meyakini setiap aturan yang dibuat akan melalui proses konsultasi dan kajian hukum.
"Kalau itu diizinkan dan diperbolehkan, kami akan ikut. Nanti kami bayar naming rights-nya," ujarnya.
Dia bahkan menilai skema serupa bisa diterapkan lebih luas, termasuk pada stasiun MRT, yang dinilai memiliki nilai komersial lebih tinggi. "Tadinya saya malah berpikir kalau ada naming right di stasiun MRT itu lebih keren lagi," pungkasnya.
Baca Juga: Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Satpol PP Jakarta Buru Atribut Parpol dan Ormas
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menggulirkan wacana penggunaan nama pihak tertentu, termasuk partai politik, pada halte transportasi di Jakarta sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah di tengah tekanan anggaran.
Menurutnya, hak penamaan halte di Jakarta terbuka untuk siapa saja, termasuk partai politik selama mengikuti skema kerja sama komersial dengan Pemprov Jakarta.
"Sekarang ini semua halte ada namanya, karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, membayar retribusi, bayar pajak kepada Pemerintah DKI," kata Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








