Akurat Logo

Dilema Ambang Batas Parlemen: Terlalu Tinggi Buang Suara Rakyat, Rendah Picu Ledakan Parpol

Okto Rizki Alpino | 5 Mei 2026, 12:31 WIB
Dilema Ambang Batas Parlemen: Terlalu Tinggi Buang Suara Rakyat, Rendah Picu Ledakan Parpol
Angka parliamentary threshold 4-6 persen cukup moderat sebagai instrumen seleksi untuk menghasilkan kompetisi yang ketat. Foto: Ilustrasi/Antara Foto

AKURAT.CO Perdebatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) tidak semata soal angka, melainkan harus berbasis kajian ilmiah dan memenuhi rasionalitas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perdebatan apakah nol persen, 2,24 persen (13 kursi), empat persen, lima persen atau tujuh persen bukan hanya soal angka tapi harus memiliki basis saintifik," kata pengamat politik dari Citra Institute, Yusak Farchan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai ambang batas parlemen yang terlalu rendah berpotensi memicu lonjakan jumlah partai politik tanpa diiringi pelembagaan yang kuat. Sehingga memperparah fragmentasi di parlemen.

"Jika terlalu rendah, ruang kompetisi parpol menjadi sangat longgar dan pertumbuhan partai bisa melonjak tanpa keseriusan membangun institusi yang kuat," ujarnya.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dinilai berisiko meningkatkan jumlah suara terbuang atau wasted vote dalam sistem pemilu proporsional.

Baca Juga: PDIP: Parliamentary Threshold Penting untuk Konsolidasi Demokrasi

"Jika PT terlalu tinggi, di atas enam persen, potensi disproporsionalitas atau overkill terhadap jutaan suara semakin besar," ucapnya.

Menurut Yusak, kondisi saat ini memperlihatkan dilema dalam penentuan ambang batas. Sehingga diperlukan angka moderat yang mampu menyeimbangkan keterwakilan dan efektivitas pemerintahan.

Ia menjelaskan, sistem multipartai ekstrem yang dianut Indonesia saat ini tidak sepenuhnya kompatibel dengan sistem presidensial karena menghasilkan parlemen yang terfragmentasi dan tanpa mayoritas kuat.

"Pemerintahan tidak efektif, bukan hanya karena tidak ada mayoritas tetapi juga karena terpenjara dengan politik dagang sapi dalam pembentukan undang-undang," katanya.

Yusak menilai ambang batas parlemen 4-6 persen merupakan opsi ideal untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian, sekaligus memperkuat institusionalisasi partai politik.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Dinilai Lamban, Tepi Indonesia Ingatkan Risiko Krisis Konstitusional

"Angka empat sampai enam persen cukup moderat sebagai instrumen seleksi untuk menghasilkan kompetisi yang ketat menuju penyederhanaan sistem kepartaian," katanya.

Ia menambahkan, ambang batas tersebut juga penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.

"PT empat sampai enam persen merupakan upaya menjaga keseimbangan antara representativeness dan governability," ujar Yusak.

Terkait tingginya suara terbuang tidak hanya dipengaruhi besaran ambang batas tetapi juga sistem pemilu, metode konversi suara, serta besaran daerah pemilihan.

Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mengamanatkan penghitungan ulang ambang batas dengan tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik.

Baca Juga: Golkar Kaji Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4 Persen

"Parliamentary threshold tetap diperlukan sebagai mekanisme seleksi partai politik untuk masuk parlemen. Namun harus dirancang secara moderat agar tidak mengorbankan prinsip demokrasi," demikian Yusak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.