Bawaslu Temukan 90 Kasus Politik Uang di Pemilu 2024, Mayoritas Beralih ke Digital

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 90 temuan kasus politik uang dan 144 laporan yang masuk selama Pemilu 2024. Seluruh kasus tersebut telah diproses oleh Bawaslu RI.
"Yang terdata di Pemilu 2024 itu kalau temuan ada 90 Temuan politik uang dan 144 laporan, itu yang terproses selama ini," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam diskusi publik bertema 'Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi' di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Herwyn mengatakan, politik uang kini mulai bergeser dari transaksi tunai ke sistem digital. Modus yang digunakan antara lain melalui dompet elektronik, transfer saldo, hingga aset digital.
Baca Juga: Peran Bawaslu dalam Sidang MK Harus Dipertegas dalam Revisi UU Pemilu 2026
"Sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital. Walaupun mungkin belum terlalu masif dibandingkan dengan pemberian uang secara cash," ungkapnya.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mendorong adanya regulasi pembatasan transaksi uang tunai selama Pemilu untuk menekan praktik politik uang.
"Setidaknya kita sebenarnya sudah menghambat langkah satu hal untuk melakukan kegiatan money politik," ujarnya.
Menurut dia, transaksi digital justru memudahkan penegak hukum dalam melacak aliran dana politik uang. Tetapi, jika praktik politik uang dilakukan secara langsung tanpa ada bukti penguat kerap membuat petugas kewalahan.
"Apabila melakukan transaksi secara elektronik itu akan lebih mudah terlacak. Kalau uang tunai tidak bisa kita lacak," jelasnya.
Baca Juga: Bagaimana Sejarah Terbentuknya KPU dan Bawaslu: Pilar Demokrasi Indonesia?
Di sisi lain, Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Djoni Gunanto, menilai pencegahan politik uang memerlukan regulasi yang lebih ketat, terutama bagi para politisi. "Tanpa supplier, tanpa permintaan, tak akan ada pembeli. Aturan harus memperketat politisi," kata Djoni.
Dia juga menyoroti rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR RI harus menekankan poin edukasi terhadap persoalan tersebut. Dia mendorong perlu adanya sanksi tegas untuk memutus praktik politik uang.
"Revisi undang-undang pemilu, edukasi saja tidak cukup. Dibutuhkan sanksi pidana, progresif dan diskualifikasi administratif sebagai pemutus arus," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








