GKSR Kaji Parliamentary Threshold, Soroti 17 Juta Suara Rakyat Terbuang

AKURAT.CO Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali mendorong revisi aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Mereka menilai jutaan suara rakyat selama ini hilang akibat sistem PT yang berlaku.
Pembahasan itu mengemuka dalam focus group discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” yang digelar di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
OSO menegaskan Sekber GKSR akan terus aktif mengawal revisi UU Pemilu, terutama terkait aturan parliamentary threshold yang dinilai berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.
“Kita akan mendengar masukan bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang,” kata OSO.
Menurutnya, sejumlah partai di parlemen saat ini mulai menggulirkan usulan kenaikan parliamentary threshold hingga 5 sampai 7 persen. Namun di sisi lain, ada pula yang mengusulkan angka nol persen.
GKSR menilai semakin tinggi ambang batas parlemen, maka semakin besar pula suara rakyat yang tidak terwakili di DPR.
Kondisi tersebut dinilai mempersempit ruang politik alternatif sekaligus memperkuat dominasi partai besar.
“Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili,” tegas mantan Ketua DPD RI itu.
Karena itu, GKSR mendorong penerapan konsep fraksi threshold atau fraksi gabungan dibanding memperluas parliamentary threshold hingga tingkat DPRD.
OSO menilai penerapan PT di DPRD justru berpotensi mematikan demokrasi lokal dan memperkuat dominasi partai nasional di daerah.
Selain itu, GKSR juga meminta revisi UU Pemilu segera diselesaikan paling lambat awal 2027 agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
“Tujuannya memberi kepastian kepada partai dan rakyat serta menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, OSO juga mengumumkan perubahan struktur GKSR.
Posisi Ketua GKSR kini dijabat Said Iqbal, sementara Ferry Kurnia Rizkiyansyah dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal. Adapun OSO menempati posisi Ketua Dewan Pembina GKSR.
Sementara itu, Mahfud MD mengakui sistem parliamentary threshold saat ini membuat banyak suara rakyat tidak terwakili di parlemen.
Ia menyoroti sekitar 17 juta suara partai nonparlemen yang hilang karena tidak mampu melewati ambang batas 4 persen.
“Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas tujuh partai lain. Suara ini tak boleh terbuang,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, solusi paling ideal adalah menghapus parliamentary threshold.
Namun jika tetap dipertahankan, ia mengusulkan penerapan fraksi gabungan atau stembus accord, yakni penggabungan kursi sejumlah partai kecil agar tetap bisa membentuk fraksi di DPR.
“Sebenarnya di DPRD fraksi gabungan sudah hidup. Harusnya di nasional juga seperti itu,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menilai konsep fraksi gabungan menjadi jalan paling realistis agar suara rakyat tidak hilang begitu saja.
Baca Juga: 7 Cara Menanamkan Kebiasaan Ibadah pada Anak Sejak Dini
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengusulkan skema baru parliamentary threshold berdasarkan jumlah komisi di DPR.
Menurut Yusril, partai politik dapat dianggap lolos ambang batas jika mampu menempatkan minimal satu anggota di setiap komisi DPR. Jika saat ini terdapat 13 komisi, maka partai harus memiliki sedikitnya 13 kursi di DPR.
Namun bagi partai yang tidak memenuhi syarat, Yusril mengusulkan pembentukan fraksi gabungan agar suara rakyat tetap terwakili di parlemen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









