Akurat Logo

Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Putri Dinda Permata Sari | 11 Mei 2026, 23:06 WIB
Komisi II Tegaskan RUU Pemilu Tetap Inisiatif DPR, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
Ilustrasi Pemilu.

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menilai tidak ada urgensi untuk mengubah status pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari DPR kepada pemerintah.

Sebab, proses pembahasan revisi regulasi kepemiluan tersebut sudah berjalan di parlemen sebagai inisiatif DPR.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan RUU Pemilu saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sehingga mekanisme pembahasannya dinilai sudah tepat untuk dilanjutkan.

“RUU Pemilu telah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas dan menjadi inisiatif DPR,” ujar Khozin, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, Komisi II DPR juga sudah mulai membahas sejumlah substansi penting melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi serta organisasi nonpemerintah (NGO) yang selama ini fokus pada isu kepemiluan dan demokrasi.

Selain itu, DPR melalui Badan Keahlian Dewan (BKD) juga telah ditugaskan untuk menyusun draft rancangan, melakukan sinkronisasi aturan, hingga menyiapkan simulasi terhadap sejumlah isu strategis yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu.

Baca Juga: Purbaya: Utang RI Masih Aman, Rasionya Jauh di Bawah Malaysia hingga Jepang

Khozin menjelaskan secara konstitusional pengajuan RUU memang bisa berasal dari DPR maupun Presiden.

Namun, ia menilai tidak perlu ada perubahan pengusul karena tahapan pembahasan sudah berjalan dan tinggal dilanjutkan bersama pemerintah.

Ia menekankan percepatan pembahasan penting dilakukan mengingat tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan pada awal 2027 atau sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” katanya.

Menurut Khozin, penyelesaian revisi UU Pemilu lebih awal akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya agar sistem kepemiluan ke depan lebih efektif dan berkualitas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.