Akurat Logo

Jelang Politik 2029, PDIP Bentuk Tim Khusus Bedah UU Pemilu

Saeful Anwar | 30 Mei 2026, 22:21 WIB
Jelang Politik 2029, PDIP Bentuk Tim Khusus Bedah UU Pemilu
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira.

AKURAT.CO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai mempersiapkan langkah strategis menghadapi Pemilu 2029.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sistem kepemiluan sekaligus mengkaji berbagai perubahan regulasi yang berpotensi memengaruhi peta politik nasional pada pemilu mendatang.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan partainya tengah melakukan kajian menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk menyoroti dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang kini menjadi perhatian di parlemen.

Menurut Andreas, pembahasan regulasi pemilu memiliki posisi penting karena akan menentukan arah dan desain kontestasi politik pada 2029. Karena itu, PDIP memandang perlu melakukan persiapan sejak dini.

"Persiapan menuju Pemilu 2029 harus dimulai dari sekarang. Salah satu aspek yang sangat menentukan adalah regulasi pemilu yang saat ini sedang dibahas," ujar Andreas di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Ia mengungkapkan terdapat informasi bahwa pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi bergeser menjadi inisiatif pemerintah, meskipun sebelumnya masuk dalam agenda legislasi yang diusulkan DPR.

Baca Juga: PDIP Sentil Gaya Komunikasi Pemerintah di Tengah Gejolak Ekonomi: Rakyat Butuh Kepastian dan Empati

Sementara itu, di parlemen sendiri pembahasan revisi UU Pemilu masih berlangsung alot.

Berbagai fraksi disebut memiliki pandangan berbeda terkait sejumlah isu krusial, mulai dari ambang batas parlemen hingga desain sistem kepartaian ke depan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan hingga saat ini revisi UU Pemilu masih tercatat sebagai inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Namun, ia mengakui proses penyusunan rancangan aturan tersebut tidak mudah karena seluruh fraksi harus menyepakati satu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi dasar pembahasan bersama pemerintah.

"Kalau inisiatif DPR, semua harus berada dalam satu posisi. Itu yang membuat prosesnya tidak sederhana karena banyak pandangan berbeda yang harus disatukan," kata Aria.

Salah satu isu yang memicu perdebatan adalah soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Sejumlah fraksi mengusulkan besaran yang berbeda, sementara sebagian pihak mendorong penerapan ambang batas nol persen sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, muncul pula gagasan untuk mendorong penggabungan atau merger partai politik setelah pemilu sebagai solusi penyederhanaan sistem kepartaian.

Skema tersebut dinilai dapat menciptakan parlemen yang lebih efektif sekaligus mengurangi fragmentasi politik.

Menurut Aria, berbagai usulan tersebut masih terus dibahas dengan melibatkan akademisi, pakar kepemiluan, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh-tokoh senior yang berpengalaman dalam merancang sistem pemilu Indonesia.

Baca Juga: Jelang Bulan Bung Karno, PDIP Panaskan Mesin Partai Lewat Bimtek Nasional

"Kami ingin memastikan revisi UU Pemilu disusun secara komprehensif karena aturan ini akan menjadi fondasi demokrasi Indonesia pada masa mendatang," ujarnya.

Di tengah perdebatan yang terus berkembang, langkah PDIP membentuk tim evaluasi dinilai menjadi sinyal bahwa partai berlambang banteng itu mulai memanaskan mesin politik lebih awal untuk menghadapi pertarungan menuju Pemilu 2029.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.