Akurat Logo

KLB Digelar, KOWANI Tempuh Langkah Konstitusional Selamatkan Organisasi

Herry Supriyatna | 3 Juni 2026, 13:52 WIB
KLB Digelar, KOWANI Tempuh Langkah Konstitusional Selamatkan Organisasi
Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta.

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Gedung The Tribrata, Jakarta, sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi yang dinilai mengalami kebuntuan.

KOWANI yang lahir seiring semangat Sumpah Pemuda 1928 merupakan organisasi perempuan terbesar di Indonesia yang menaungi lebih dari 100 organisasi perempuan dan memiliki status konsultatif di Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (ECOSOC).

Ketua KOWANI, Ir. Anggraini Purnami, MM, mengatakan, KLB merupakan upaya untuk menata kembali organisasi agar dapat menjalankan perannya bagi seluruh perempuan Indonesia.

"KOWANI adalah rumah besar bagi seluruh perempuan Indonesia. KLB ini merupakan langkah konstitusional untuk menata ulang tata kelola organisasi dan memastikan KOWANI kembali bekerja untuk seluruh perempuan Indonesia," ujar Anggraini dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pelaksanaan KLB telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 serta Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8 yang memungkinkan penyelenggaraan KLB apabila terdapat persoalan penting yang mengancam keberlangsungan organisasi.

Anggraini menjelaskan, KOWANI memiliki tanggung jawab besar, baik di tingkat nasional maupun internasional, sehingga keberlangsungan organisasi harus dijaga secara serius.

Baca Juga: BGN Digeledah Kejagung, Sufmi Dasco Ahmad: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

Berawal dari Krisis Internal

Pelaksanaan KLB dilatarbelakangi dinamika internal yang dinilai telah keluar dari koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Polemik bermula dari pemecatan 19 anggota Dewan Pimpinan oleh Ketua Umum Nanny Hadi Tjahjanto.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi administratif Kementerian Hukum RI, ke-19 anggota Dewan Pimpinan tersebut masih diakui secara sah sehingga memiliki legitimasi untuk mengambil langkah penyelamatan organisasi.

Selain itu, Dewan Pimpinan menilai terdapat sejumlah persoalan yang semakin memperburuk kondisi organisasi, di antaranya dugaan pengambilan keputusan secara sepihak yang tidak melalui mekanisme kolektif kolegial, persoalan administrasi, hingga kekhawatiran terhadap penggunaan aset organisasi yang tidak sesuai aturan.

KOWANI juga menyoroti dampak terhadap reputasi internasional organisasi. Persoalan administratif yang terjadi disebut menyebabkan absennya delegasi KOWANI pada forum Commission on the Status of Women (CSW) Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun ini, sehingga suara perempuan Indonesia tidak terwakili dalam forum global tersebut.

Selain itu, ditemukan sejumlah dokumen organisasi yang diduga diterbitkan tanpa persetujuan pihak terkait, serta adanya indikasi perubahan struktur keanggotaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Mediasi Tak Membuahkan Hasil

Sebelum memutuskan menggelar KLB, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dengan melibatkan pemerintah.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tercatat telah memfasilitasi lima kali pertemuan yang juga didukung organisasi pendiri KOWANI, yakni Perempuan Taman Siswa, Wanita Katolik Republik Indonesia, dan PP Aisyiyah.

Baca Juga: Juru Bicara Hamas: Tuduhan Board of Peace Menyesatkan, Kami Siap Serahkan Gaza!

Namun, seluruh upaya dialog tersebut tidak mencapai titik temu karena Ketua Umum yang diundang tidak hadir dalam setiap pertemuan mediasi.

Melalui KLB ini, KOWANI berharap dapat kembali menjalankan fungsi strategisnya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong kebijakan publik serta memperkuat peran perempuan Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.