Akurat Logo

DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tetap Menjadi Usul Inisiatif Parlemen

Putri Dinda Permata Sari | 3 Juni 2026, 16:52 WIB
DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tetap Menjadi Usul Inisiatif Parlemen
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Pemilu tetap akan diproses sebagai usul inisiatif DPR RI.

Pernyataan itu sekaligus merespons berkembangnya informasi yang menyebut revisi UU Pemilu kemungkinan dikembalikan menjadi inisiatif pemerintah.

Menurut Dasco, mekanisme tersebut sejalan dengan praktik penyusunan revisi UU Pemilu pada periode-periode sebelumnya, di mana DPR mengambil peran sebagai pengusul sebelum dibahas bersama pemerintah.

"Karena pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah, seperti yang lalu-lalu, revisi ini akan menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ia mengungkapkan, pimpinan Komisi II DPR telah menyatakan kesiapan untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu.

Seluruh fraksi di komisi tersebut, kata dia, telah sepakat membahas berbagai perubahan yang diperlukan, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga revisi pasal-pasal yang dianggap perlu disesuaikan.

"Kami baru saja bertemu dengan pimpinan Komisi II. Semua partai yang ada di Komisi II sudah siap membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal yang akan direvisi," ujarnya.

Baca Juga: Mensesneg Minta Publik Hormati Proses Hukum Terkait Kabar Penggeledahan Kantor BGN

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menegaskan kesiapan DPR dalam merevisi UU Pemilu tidak perlu diragukan.

Menurutnya, seluruh fraksi memiliki komitmen untuk menyempurnakan regulasi kepemiluan sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2029.

Dalam waktu dekat, lanjut Dasco, Komisi II DPR akan menggelar serangkaian forum partisipasi publik guna menjaring berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, serta kelompok-kelompok terkait lainnya.

Menurutnya, keterlibatan publik penting untuk memperkaya substansi revisi sekaligus memastikan perubahan yang dilakukan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.

"Nanti pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik untuk menerima berbagai masukan guna memperkaya hal-hal yang perlu direvisi," tuturnya.

Dasco juga menegaskan DPR akan lebih berhati-hati dalam menyusun revisi UU Pemilu agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali menjadi objek gugatan yang berujung pada perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK," katanya.

Revisi UU Pemilu menjadi salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian luas setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi memengaruhi sistem dan tata kelola kepemiluan.

DPR bersama pemerintah nantinya akan membahas berbagai penyesuaian aturan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Baca Juga: Yenny Wahid Terpilih sebagai Ketum KOWANI, Siapkan Lima Misi Transformasi Perempuan Indonesia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.