Akurat Logo

KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Politik, Khozin: Tak Efektif Tekan Biaya Politik

Putri Dinda Permata Sari | 21 Juli 2026, 14:26 WIB
KPK Usul Negara Biayai Alat Kampanye Politik, Khozin: Tak Efektif Tekan Biaya Politik
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin. (Dok. Fraksi PKB DPR RI)

AKURAT.CO Komisi II DPR RI menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara membiayai kampanye peserta pemilu bukanlah konsep baru. Skema serupa telah diterapkan melalui fasilitasi alat peraga kampanye (APK), namun belum efektif menekan tingginya biaya politik maupun mencegah praktik korupsi.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan ketentuan mengenai fasilitasi kampanye oleh negara telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta aturan turunannya.

"Usulan KPK bukan gagasan baru. Evaluasinya, skema itu tidak efektif dan tidak optimal menekan biaya politik," kata Khozin dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Tito Buka Peluang Batas Biaya Kampanye Pilkada Diatur di UU

Dia menjelaskan, kebijakan penyediaan APK oleh negara pada awalnya dimaksudkan untuk mengurangi beban biaya kampanye peserta pemilu, membatasi pemasangan baliho secara berlebihan, serta menciptakan kompetisi yang lebih setara.

Namun dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan yang muncul, mulai dari jumlah alat peraga yang terbatas, proses pengadaan yang terlambat, kualitas APK yang kurang memadai, hingga minimnya ruang bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, dan program kepada masyarakat.

"Evaluasi pelaksanaan aturan tersebut justru muncul fenomena keterbatasan jumlah alat peraga, keterlambatan proses pengadaan, kualitas APK yang kurang memadai, kurangnya kreativitas peserta dalam menyampaikan pesan kampanye serta minimnya sosialisasi visi, misi serta program kerja pasangan calon," ujarnya.

Menurutnya, berbagai kendala tersebut tidak lepas dari kemampuan fiskal pemerintah daerah yang berbeda-beda karena pembiayaan APK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi itu semakin berat setelah banyak daerah mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).

"Apalagi dalam konteks saat ini, daerah terbentur persoalan pengurangan transfer ke daerah di tengah mayoritas daerah kondisi fiskalnya lemah," katanya.

Baca Juga: Tembus 18 juta Pengguna, Simplus Rayakan Hari Jadi ke-5 dengan Kampanye “Live Young with Simplus”

Dia menilai, pembiayaan APK hanya menyentuh sebagian kecil dari keseluruhan biaya politik. Dalam praktiknya, beban terbesar justru berasal dari kebutuhan operasional kampanye.

Seperti mobilisasi tim hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS), honor saksi, biaya transportasi dan logistik, kampanye tatap muka, survei, jasa konsultan politik, hingga praktik politik uang.

Karena itu, dia mendorong reformasi pembiayaan politik dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dengan membiayai alat peraga kampanye, tetapi juga melalui penguatan transparansi dan audit dana kampanye, pembenahan sistem pembiayaan partai politik, pengawasan sumber pendanaan kampanye, serta penegakan hukum terhadap praktik politik uang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.