Koalisi Masyarakat Sipil Desak MA Evaluasi Kepemimpinan PN Jaktim Terkait Kasus Roy Suryo CS

AKURAT.CO Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (GERAK MASYARAKAT SIPIL) dan Gerakan Rakyat Melawan Korupsi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (5/8/2026).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang telah berlangsung selama dua hari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifa.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi damai, perwakilan massa juga melakukan audiensi dan menyerahkan berkas tuntutan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Geruduk PN Jaktim, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tenda Tuntut Transparansi Kasus Roy Suryo Cs
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah catatan masyarakat sipil terkait pentingnya penguatan pengawasan internal, transparansi penyelenggaraan peradilan, serta evaluasi terhadap tata kelola kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Koordinator aksi, Adib, menyatakan perpindahan titik aksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Mahkamah Agung dilakukan karena lembaga tersebut memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.
"Kami datang ke Mahkamah Agung karena hingga kini proses persidangan perkara Roy Suryo Tifa tak kunjung digelar, agar masyarakat tidak terpolarisasi. Kami ingin menyampaikan aspirasi agar Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Adib dalam orasinya.
Baca Juga: Tanggapi Sidang Roy Suryo, Jokowi: Saya Akan Datang Bawa Ijazah SD Sampai S1
Menurutnya, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak telah berkembang menjadi perhatian nasional.
Dalam situasi tersebut, setiap tahapan proses hukum tidak hanya harus memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses peradilan berjalan secara independen, profesional, dan akuntabel.
"Kami menemukan beberapa informasi ada dugaan kuat Ketua PN Jaktim menyalahgunakan wewenang hingga dugaan permainan sidang perkara. Maka, kami datang ke sini untuk dapat beraudiensi bersama Mahkamah Agung dan meminta klarifikasi dan menuntut evalusai terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








