KPPOD Ingin Daerah Gerak Cepat Tentukan Upah 2023 Sesuai Peraturan Baru

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Aturan ini memuat bahwa upah minimum nasional per tahun depan maksimal naik 10 persen.
Pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.
Menanggapi Permenaker 18/2022, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai, aturan tersebut merupakan kebijakan yang menentukan seperti apa pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kebijakan pengupahan ini benar-benar sangat menentukan, sebenarnya seperti apa pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Arman kepada AKURAT.CO, Minggu (27/11/2022).
Arman menyampaikan, bahwa kenaikan upah minimum sebesar 10 persen memiliki nilai maksimal, yang mana masing-masing daerah memiliki kebijakan tentang nilai kenaikan yang berbeda-beda.
"Terkait dengan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen itu diatur maksimal. Artinya setiap daerah itu nilainya pasti berbeda-beda,” jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan, kalaupun nanti dalam proses perhitungannya ada yang melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkannya menjadi 10 persen.
“Artinya tidak semua daerah itu harus menaikkan 10 persen karena itukan angka maksimal,” pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal


