KPPOD Ingin Daerah Gerak Cepat Tentukan Upah 2023 Sesuai Peraturan Baru

AKURAT.CO Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.
Aturan ini memuat bahwa upah minimum nasional per tahun depan maksimal naik 10 persen.
Pemerintah daerah diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru dan pada akhirnya resmi mengumumkan UMP dan UMK yang berlaku pada tahun depan.
Menanggapi Permenaker 18/2022, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai, aturan tersebut merupakan kebijakan yang menentukan seperti apa pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Kebijakan pengupahan ini benar-benar sangat menentukan, sebenarnya seperti apa pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Arman kepada AKURAT.CO, Minggu (27/11/2022).
Arman menyampaikan, bahwa kenaikan upah minimum sebesar 10 persen memiliki nilai maksimal, yang mana masing-masing daerah memiliki kebijakan tentang nilai kenaikan yang berbeda-beda.
"Terkait dengan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen itu diatur maksimal. Artinya setiap daerah itu nilainya pasti berbeda-beda,” jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman mengatakan, kalaupun nanti dalam proses perhitungannya ada yang melebihi 10 persen, maka gubernur akan menetapkannya menjadi 10 persen.
“Artinya tidak semua daerah itu harus menaikkan 10 persen karena itukan angka maksimal,” pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




