MenkopUKM: Tiktok Langgar UU Kepabeanan Jika Tak Lengkapi Dokumen Importasi

AKURAT.CO - Saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan tentang transformasi digital untuk melahirkan ekonomi baru dan menciptakan keadilan (Fairness) dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan, tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-commerce masih menjadi perhatian yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-commerce.
Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk keadilan pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.
Baca Juga: Menkominfo: Social Commerce Tiktok Belum Melanggar UU
“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para sellernya. Mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata MenKopUKM Teten yang dikutip dari rilis pada, Jumat (22/9/2023).
Untuk itu, Teten meminta e-commerce seperti Tiktok untuk menyertakan dokumen tersebut. Jika dokumen tersebut tidak terpenuhi, jelas akan melanggar 2 Undang-Undang (UU) yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.
“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur. Di offline juga diatur, apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut jika ada yang melanggar,” ucap Teten.
Aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor, tapi aturan tersebut untuk merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










