TikTok Shop Tutup, Simak Cara Refund Barang Yang Dibeli

AKURAT.CO TikTok Shop resmi tutup di Indonesia mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB, menyusul keputusan resmi aturan pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 yang ditekan pekan lalu.
Sebelumnya, para seller dan pedagang juga sempat menerima 'surat cinta' yang memberi tahu lebih rinci terkait penutupan layanan e-commerce pada TikTok.
Bagi pengguna yang sudah melakukan transaksi di TikTok Shop, dapat melakukan pembatalan dan pengembalian dana (refund).
Berikut ini cara refund barang yang dibeli di TikTok Shop dilansir dari laman FAQ di situs resmi TikTok.
Baca Juga: Profil TikTok Shop, E-Commerce Yang Hari Ini Resmi Dilarang Di Indonesia
- Buka antarmuka (interface) pembelian (order) pada fitur TikTok Shop.
- Pilih ikon Shop di sisi bawah aplikasi.
- Klik Orders.
- Pilih detail order.
- Lalu klik Request refund/return.
- Pengguna dapat memilih template alasan untuk meminta pengembalian dana.
- Klik Submit.
Pengguna dapat mengecek status return/refund barang pada antarmuka order.
Sebagai informasi, pengembalian dana akan diproses setelah seller menyetujui permintaan refund.
Durasi pengembalian dana akan tergantung pada metode pembayaran yang dilakukan, rinciannya sebagai berikut.
- Transfer bank (3-5 hari kerja)
- Uang tunai/COD (2-3 hari kerja)
- Kredit/Debit via Worldplay (7-14 hari kerja)
- E-wallet DANA/OVO/ShopeePay/GoPay (1-2 hari kerja)
Baca Juga: Selain Indonesia, Ini 17 Negara Yang Blokir TikTok Shop
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








