Akurat
Pemprov Sumsel

BPS Catat Inflasi Perdagangan Besar Oktober 2023 Sebesar 3,56 Persen, Didorong Sektor Pertanian

Aris Rismawan | 1 November 2023, 16:05 WIB
BPS Catat Inflasi Perdagangan Besar Oktober 2023 Sebesar 3,56 Persen, Didorong Sektor Pertanian

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) umum nasional pada Oktober 2023 naik 3,56% secara tahunan (year on year/yoy) terhadap Oktober 2022.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menjelaskan, IHPB umum nasional di Oktober 2023 tercatat sebesar 116,73, naik dari posisi sebelumnya 112,72 di Oktober 2022 dan kenaikan IHPB tertinggi terjadi pada sektor pertanian sebesar 6,96% (yoy).

“Secara tahunan, kenaikan IHPB terjadi pada semua sektor, namun kenaikan tertinggi pada sektor pertanian yakni sebesar 6,96 persen, diikuti dengan sektor industri sebesar 2,84 persen, serta pertambangan dan penggalian sebesar 1,56 persen,” kata Pudji dipantau secara daring, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: BPS: Harga Perdagangan Besar Agustus 2023 Naik 3,72 Persen

Lebih rinci, beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Oktober 2023 di antaranya ada di komoditas padi, wortel, jahe, pasir, beras, dan rokok kretek dengan filter.

Sementara itu, jika secara bulanan atau (month to month/mtm), sektor pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi 0,86% dengan andil -0,01%.

“Secara bulanan, IHPB menurut sektor hanya terjadi pada 2 sektor yaitu sektor pertanian sebesar 0,32 persen dan industri sebesar 0,21 persen. Penurunan terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar -0,86 persen,” ucap Pudji.

Sedangkan, IHPB pada sektor bahan atau konstruksi pada Oktober 2023 juga mengalami inflasi sebesar 0,97% terhadap periode yang sama tahun lalu.

“Inflasi di sektor bangunan atau konstruksi ini disebabkan oleh kenaikan harga komoditas pasir, batu pondasi bangunan, batu split, solar, dan aspal,” ungkap Pudji.

Perkembangan Inflasi IHPB menurut jenis bangunan terjadi pada jenis bangunan pekerjaan umum untuk pertanian yang sebesar 1,48%. Tidak hanya itu, bangunan pekerjaan umum untuk jalan, jembatan dan pelabuhan sebesar 1,2%, dan bangunan lainnya sebesar 0,8%.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.