Jaga Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau, Kementerian Perindustrian Kawal Pembahasan RPP Kesehatan

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serius mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Sebab, di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat aturan produk tembakau yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia.
”Tentunya kami dari Kemenperin terus mengawal pembahasan dari RPP tentang Kesehatan ini dalam rangka menjaga iklim usaha IHT agar tetap kondusif,” ucap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, Rabu (15/11/2023).
Tidak dapat dipungkiri, menurutnya, IHT berperan penting karena menggerakkan industri lainnya. "Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” Edy mengingatkan.
Baca Juga: Usai KPU Umumkan Nomor Urut Tiga, Videotron Ganjar-Mahfud Bertebaran Di Bundaran HI
Edy melanjutkan Kemenperin menyadari bahwa RPP Kesehatan menempatkan kepentingan sektor Kesehatan. Meski begitu, bukan berarti aturan tersebut mengabaikan aspek lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu perekonomian.
”Kami berusaha menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik kesetimbangan yang tepat, agar dampak positif dapat diperoleh dan dampak negatif dapat dikendalikan dengan baik,” terusnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyadari situasi yang sama. Para pekerja IHT sedang dalam ancaman PHK akibat RPP Kesehatan yang memposisikan produk tembakau seolah produk ilegal.
“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan IHT,” sesalnya.
Baca Juga: 10 Makanan Berkuah Ini Jadi Yang Terenak Di Dunia, Salah Satunya Dari Indonesia
Sebab, aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi larangan yang dapat mematikan IHT, mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi dengan sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya.
Dalam rancangan peraturan tersebut, petani tembakau juga diminta untuk alih tanam ke tanaman lainnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








