5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Pemicunya Gegara Kenaikan UMP DKI Jakarta Senilai 3,38 Persen Atau Rp165 Ribu Dinilai Kekecilan

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp165.583.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak masuk akal.
“Dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Said Iqbal, Selasa (21/11/2023).
Ia pun heran, kenaikan upah minimum pegawai swasta lebih rendah daripada kenaikan upah minimum pegawai negeri.
Baca Juga: Libatkan Kementerian Dan Pemda Terkait, Bappenas Dorong Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata dia.
Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen.
Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar Rp4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi Rp5,6 jutaan Bukan sebesar 3,38 persen atau naik Rp165 ribu sehingga menjadi Rp5 jutaan seperti yang sudah diputuskan oleh gubernur.
“Jika kenaikannya hanya Rp165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen, bahkan BPS mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen,” terang Said Iqbal.
“Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” tegasnya.
Baca Juga: Wow! Rossa Akan Gelar Konser Album Another Journey Di Bandung Bareng Ryeowook Super Junior
Oleh karena itu, kata dia, KSPI menolak keras kenaikan UMP yang dimumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November 2023.
Menyikapi hal itu, menurut Said Iqbal, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh.
Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










