Bappebti Rilis Aturan Pasar Fisik Komoditi Berprinsip Syariah

AKURAT.CO Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Langkah ini diambil untuk memperkuat infrastruktur transaksi Berjangka Komoditi serta memajukan peran Bursa Berjangka sebagai tempat yang mengatur harga dan penyerahan fisik, terutama dalam lingkungan pasar fisik yang mengikuti prinsip syariah.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau Pedagang Fisik Komoditi dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar no
"Dengan Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih transparan sesuai prinsip syariah, dengan fokus pada legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Senada, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan Perba tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 melibatkan uji publik dan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta memperhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas Aldison.
Substansi pengaturan dalam Peraturan Bappebti mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, kelembagaan, tata cara perdagangan, pengawasan, sanksi, dan peralihan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, sehingga diharapkan Perba ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
"Komoditas yang diperdagangkan harus sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki jenis, kualitas, serta kuantitas yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Olvy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









