Bappebti Rilis Aturan Pasar Fisik Komoditi Berprinsip Syariah

AKURAT.CO Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Langkah ini diambil untuk memperkuat infrastruktur transaksi Berjangka Komoditi serta memajukan peran Bursa Berjangka sebagai tempat yang mengatur harga dan penyerahan fisik, terutama dalam lingkungan pasar fisik yang mengikuti prinsip syariah.
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa Pasar Fisik Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau Pedagang Fisik Komoditi dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Sekretaris Bappebti Berharap Transisi Pengawasan Industri Kripto ke OJK Berjalan Lancar no
"Dengan Perba ini, penyelenggaraan pasar fisik syariah menjadi lebih transparan sesuai prinsip syariah, dengan fokus pada legitimasi dari dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).
Senada, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan Perba tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
"Penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 melibatkan uji publik dan masukan dari PT Bursa Berjangka Jakarta serta PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta memperhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan," jelas Aldison.
Substansi pengaturan dalam Peraturan Bappebti mencakup ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, kelembagaan, tata cara perdagangan, pengawasan, sanksi, dan peralihan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, sehingga diharapkan Perba ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik syariah di Bursa Berjangka.
"Komoditas yang diperdagangkan harus sesuai dengan prinsip syariah dan memiliki jenis, kualitas, serta kuantitas yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Olvy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








