Gandeng BPJH, Shopee Fasilitasi UMKM Dapat Sertifikasi Halal

AKURAT.CO Shopee melalui Shopee Barokah, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), untuk memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan seluruh UMKM mengantongi izin halal pada Oktober 2024 mendatang, sekaligus sebagai komitmen 'Shopee Ada Untuk UMKM' dalam memberikan layanan bagi masyarakat Indonesia menggunakan teknologi Shopee.
Melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal. Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan BPJPH untuk kemajuan industri halal Indonesia melalui e-commerce.
Baca Juga: Peran Media Sosial dalam Promosi Pariwisata Desa, Bangkitkan Lapangan Kerja dan UMKM
"Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center. Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual," papar Handhika.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia bersama BPJPH.
"Sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan, karena konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal. Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan," jelas Aqil.
Kemudahan Akses Pengajuan Sertifikasi Halal di Shopee Mulai 3 April 2024, Seller Center Shopee sudah terintegrasi dengan sistem SIHALAL BPJPH yang dapat digunakan untuk mengajukan Sertifikasi Halal.
Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:
1. Di Seller Center Shopee, pilih 'Produk' dan klik 'Pengaturan Produk'.
Baca Juga: BNI Xpora Bawa UMKM Kopi Indonesia ke Amsterdam Coffee Festival 2024
2. Pilih 'Manajemen Sertifikasi Halal' dan klik 'Tambah Sertifikasi'. Akan muncul notifikasi 'Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee' untuk meminta persetujuanPenjual.
3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah. Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al-Qur'an digital, sertakurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









