AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), mengingatkan para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) untuk mematuhi aturan perpajakan dan keamanan konsumen.
Pernyataan ini muncul menyusul pengumuman Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Para pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku karena jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2024).
Baca Juga: Little Bangkok Siap Jadi Destinasi Belanja Bagi Pelaku Usaha Jastip
Meskipun tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, pelaku jastip tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, Mendag Zulhas juga menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan kasus barang-barang elektronik yang harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.
"Kalau Anda berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, aturan-aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.
"Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati. Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen," tambahnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terbaru, Permendag No.7/2024, yang tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Namun, pengawasan atas barang bawaan kembali pada aturan lama, yakni PMK No.203/2017.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa barang jastip yang digunakan bukan untuk keperluan pribadi masuk kategori bukan barang pribadi.
Barang-barang ini tidak mendapatkan relaksasi fiskal, seperti pembebasan bea masuk USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Penilaian apakah barang bawaan termasuk dalam kategori barang pribadi atau non pribadi akan dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










