AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), mengingatkan para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) untuk mematuhi aturan perpajakan dan keamanan konsumen.
Pernyataan ini muncul menyusul pengumuman Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Para pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku karena jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2024).
Baca Juga: Little Bangkok Siap Jadi Destinasi Belanja Bagi Pelaku Usaha Jastip
Meskipun tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, pelaku jastip tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, Mendag Zulhas juga menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan kasus barang-barang elektronik yang harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.
"Kalau Anda berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, aturan-aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.
"Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati. Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen," tambahnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terbaru, Permendag No.7/2024, yang tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Namun, pengawasan atas barang bawaan kembali pada aturan lama, yakni PMK No.203/2017.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa barang jastip yang digunakan bukan untuk keperluan pribadi masuk kategori bukan barang pribadi.
Barang-barang ini tidak mendapatkan relaksasi fiskal, seperti pembebasan bea masuk USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Penilaian apakah barang bawaan termasuk dalam kategori barang pribadi atau non pribadi akan dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










