AHY: Kepastian Hukum atas Tanah Tingkatkan Minat Investasi
Demi Ermansyah | 13 Mei 2024, 12:56 WIB

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan bahwa pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh bidang tanah di Indonesia.
Sebab menurut AHY kepastian ini penting dan bermanfaat salah satunya untuk meningkatkan minat investasi di Indonesia.
"Investasi kalau mau datang, kita harus berikan kepastian atau certainty pada mereka. Jangan ketika investasi sudah masuk, tiba-tiba lahannya diserobot, bersengketa karena mafia tanah atau yang lainnya," ucap AHY dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Oleh karena itu, lanjut AHY, pemerintah terus mengupayakan agar Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045. Salah satu hal yang dilakukan ialah dengan meningkatkan perekonomian negara.
Saat ini, pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada di peringkat ke-16 dunia, sehingga Indonesia masuk ke dalam negara G20.
"Kita berharap dengan pertumbuhan yang positif, maka di 2045 kita bisa Top 5," ujar AHY.
Pemerintah saat ini tidak hanya berfokus terhadap PDB tetapi juga pendapatan perorangan di Indonesia. Demi tercapainya tujuan tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Reforma Agraria.
"Kita juga ingin menghadirkan justice prosperity. Yang paling mendasar untuk rakyat itu adalah punya aset tanah. Kalau kakek atau orang tuanya tidak punya tanah, dia juga tidak punya tanah. Redistribusi Tanah dalam kebijakan Reforma Agraria tujuannya untuk mengurangi secara signifikan kemiskinan struktural yang diturunkan waktu ke waktu, mudah-mudahan ini bisa kita harus lakukan," kata AHY.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap menghadirkan iklim investasi yang baik di Indonesia, melalui kepastian hukum hak atas tanah bagi investor.
Kepastian hukum terkait pertanahan secara langsung bisa meningkatkan perekonomian Indonesia karena mendorong kebijakan investasi.
Tanah merupakan hal yang mendasar dalam segala aspek, sehingga dengan memberikan kepastian hukum terkait pertanahan dapat memberikan daya tarik terhadap investasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









