Kelas BPJS Diganti KRIS, Intip 12 Kriteria Kamar Rawat Inap Terbaru

AKURAT.CO Pemerintah telah resmi mengganti opsi kelas I, II, dan III di BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana kamar peserta tidak lagi dibedakan berdasarkan iuran, melainkan jenis kelamin dan penyakit.
Aturan baru ini termaktub dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Implementasi KRIS akan berlaku di semua fasilitas rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Dukung UHC, Lazismu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Guru Honorer
Selain dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Kriteria tersebut lengkapnya sebagai berikut.
- Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah
- Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan pengamanan arus
- Nakas per tempat tidur
- Suhu ruangan stabil antara 20-26°C
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi)
- Kepadatan ruang rawat dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar maksimal 4 tempat tidur, dan ukuran tempat tidur minimal 200 cm x 90 cm x 50-80 cm
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan dengan arah bukaan pintu keluar dan kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, serta ventilasi
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dengan pegangan rambat, permukaan lantai yang tidak licin, dan bel perawat yang terhubung pada pos perawat
- Outlet oksigen.
Namun, penerapan KRIS ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, sesuai dengan Pasal 46A Ayat 2.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan dan memberikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









