Akurat
Pemprov Sumsel

Raih Sertifikat EPD, Pandawa Agri Indonesia Bantu Pelaku Usaha Pertanian Mencapai Praktik Berkelanjutan

Arief Rachman | 17 Mei 2024, 14:18 WIB
Raih Sertifikat EPD, Pandawa Agri Indonesia Bantu Pelaku Usaha Pertanian Mencapai Praktik Berkelanjutan

AKURAT.CO Pandawa Agri Indonesia mengumumkan tonggak penting dalam perjalanan keberlanjutannya dengan berhasil mempublikasikan Environmental Label Tipe 3, sertifikat Deklarasi Produk Lingkungan atau Environmental Product Declaration (EPD) untuk produk andalannya, WEED Solut-ioN®.

Pencapaian penting ini menggarisbawahi komitmen teguh perusahaan terhadap keberlanjutan dengan mempublikasikan dampak lingkungan dari produknya secara sukarela dalam dokumen EPD.

EPD adalah dokumen terstandarisasi yang diakui secara global yang memuat informasi yang transparan dan terverifikasi mengenai dampak lingkungan suatu produk di seluruh siklus
hidupnya.

Dokumen EPD untuk produk WEED Solut-ioN® menguraikan dampak produk terhadap lingkungan contohnya dalam hal konsumsi bahan baku, penggunaan energi dan air, timbulan limbah, dan emisi yang dihasilkan.

Baca Juga: Ederson Dipastikan Absen di 2 Laga Pamungkas City, Kesempatan Stefan Ortega Bersinar Lagi?

Data ini dihasilkan melalui Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment (LCA) yang dilakukan secara ketat dan telah diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga yang diakui secara internasional.

WEED Solut-ioN® diformulasikan menggunakan bahan-bahan tidak beracun yang berasal dari alam, menawarkan alternatif yang aman dan ramah lingkungan dibandingkan metode pengendalian gulma secara konvensional dengan bahan kimia berbahaya.

Dengan sertifikat EPD, konsumen kini dapat membandingkan dampak lingkungan dari WEED Solut-ioN® dengan produk alternatif lainnya, sehingga memungkinkan mereka mengambil keputusan berdasarkan data untuk kegiatan operasional pertanian mereka.

Sertifikat EPD menempatkan Pandawa Agri sebagai pionir dalam solusi pertanian berkelanjutan di Indonesia. Saat ini Pandawa Agri menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menerbitkan EPD untuk kategori produk kimia dasar (basic chemical).

Baca Juga: Kearney: Indonesia Tetap Jadi Pilihan Utama Investor

“Kami sangat bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat EPD untuk produk basic chemical,” kata CEO Pandawa Agri Indonesia, Kukuh Roxa.

“Sertifikat ini akan membantu pelanggan kami dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai praktik pertanian yang berkelanjutan. Dengan memilih WEED Solut-ioN®, mereka dapat secara signifikan mengurangi ketergantungan terhadap pestisida dan emisi gas rumah kaca (GRK) terkait.”

Komitmen terhadap Transparansi

Dokumen Deklarasi Produk Lingkungan (EPD) berfungsi sebagai alat penting dalam memberikan informasi yang transparan dan kredibel mengenai dampak lingkungan suatu produk sepanjang siklus hidupnya.

Mendapatkan sertifikat EPD sejalan dengan dedikasi Pandawa Agri dalam menghadirkan produk ramah lingkungan dan memperkuat aspek keberlanjutan di seluruh kegiatan operasionalnya.

“Transparansi adalah hal terpenting dalam sektor pertanian saat ini,” lanjut Kukuh.

“Dengan mempublikasikan EPD, kami tidak hanya membantu pelanggan memenuhi standar transparansi industri, namun juga memberi keunggulan kompetitif bagi perusahaan mereka. Kami yakin hal ini pada akhirnya akan bermanfaat bagi sektor pertanian secara global, khususnya di Indonesia."

Baca Juga: DPRD Jakarta Borong Baju Dinas Rp1,8 Miliar, KPK Diminta Segera Audit Investigasi

Pandawa Agri Indonesia terus berkomitmen untuk membuka jalan menuju masa depan yang lebih berkelanjutan, mendorong inovasi di bidang pertanian ramah lingkungan.

Dengan sertifikat EPD untuk WEED Solut-ioN®, perusahaan ini memperkuat dedikasinya untuk menghadirkan produk yang tidak hanya memenuhi permintaan pasar, tetapi juga mengedepankan pelestarian dan tanggung jawab lingkungan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.