Akurat
Pemprov Sumsel

Menko Airlangga Sebut Revisi Aturan Impor Untuk Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Silvia Nur Fajri | 17 Mei 2024, 20:59 WIB
Menko Airlangga Sebut Revisi Aturan Impor Untuk Atasi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama dengan mengeluarkan revisi kebijakan larangan pembatasan barang impor.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengumumkan bahwa peraturan baru ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal dengan Presiden yang diselenggarakan sebelumnya pada hari ini.

"Sejak diberlakukannya Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 pada 10 Maret 2024, terjadi pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertek, yang menyebabkan kendala dalam proses perizinan dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan," jelas Airlangga Hartanto, dikutip Jumat (17/5/2024).

Baca Juga: Mendag Minta Jastip Patuhi Aturan Impor

Data terbaru menunjukkan jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan-pelabuhan tersebut sangat signifikan, dengan rincian 17.304 kontainer di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Barang-barang yang tertahan termasuk besi baja, tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya yang memerlukan perizinan impor (PI dan Pertek).

Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah telah menetapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. "Permendag yang baru ini diharapkan dapat menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan," ujar Airlangga.

Beberapa poin penting dari kebijakan baru ini adalah relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36/2023 jo 7/2024. Komoditas seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, serta katup kini hanya memerlukan LS tanpa PI. Sementara itu, barang-barang seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga tidak lagi memerlukan Pertek.

Baca Juga: Ada Kekosongan Hukum, 70 Kontainer Barang Kiriman PMI Mandek Di Pelabuhan Semarang

Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mulai berlaku hari ini, dan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dapat diselesaikan berdasarkan peraturan baru ini. 

"Kami meminta para pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik terkait dengan PI maupun Pertek," katanya.

Sesuai arahan Presiden, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor ini. "Kemendag akan mendorong percepatan penerbitan PI, Kemenperin akan mempercepat penyelesaian Pertek, dan K/L teknis lainnya akan mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor," terang Airlangga.

Selain perubahan perizinan impor, pemerintah juga mengatur kembali barang non-komersial atau barang untuk penggunaan pribadi melalui Permenku (DJBC) dan melakukan perubahan pada Kepmenkeu yang menetapkan daftar barang yang terkena larangan terbatas impor. 

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi efektif terhadap permasalahan yang ada dan memperlancar arus barang impor ke Indonesia," ujar Airlangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.