AKURAT.CO Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan bahwa tidak semua produk atau bahan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa aturan ini dimaksudkan sebagai panduan dan kepastian hukum terkait bahan yang tidak wajib bersertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
KMA tersebut mengatur bahwa bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori bahan. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
Baca Juga: Zulhas Tanggapi Usulan Penundaan Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM
"Itu termasuk bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman maupun hewan non sembelihan tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain," kata Aqil Irham.
Contohnya, buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal.
Kategori kedua adalah bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, yang terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
Ketiga, bahan yang tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan yang tidak halal, terdiri atas bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Daftar selengkapnya terkait bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dapat dibaca melalui laman halal.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










