AKURAT.CO Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tambang yang akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara akan digarap oleh kontraktor.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya sedang mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan tersebut memiliki kapabilitas tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan. "Kami akan mencari formula agar kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang benar-benar profesional," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil menjelaskan bahwa izin tersebut hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha, dan ditujukan untuk bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (WIUP PKP2B). Menurut dia, ormas yang telah menerima IUPK tidak dapat memberikan izin tambang tersebut kepada pihak lain. Ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara.
Baca Juga: Faktor Historis Jadi Urgensi Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan
"Pemerintah, setelah memberikan IUP ini kepada organisasi kemasyarakatan, akan mencari mitra sehingga IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Aturannya sangat ketat, tidak mudah karena IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," katanya.
Bahlil menyatakan bahwa regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, mulai dari kajian akademis hingga mendapatkan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
"Proses pembuatan PP ini sudah melalui mekanisme kajian akademis dan diskusi mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Sebagai Informasi sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru tersebut mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









