Akurat
Pemprov Sumsel

Gempuran Impor dan Mahalnya Harga Gas Bikin Industri Keramik Nasional Gagal Bersaing

Silvia Nur Fajri | 16 Juli 2024, 15:15 WIB
Gempuran Impor dan Mahalnya Harga Gas Bikin Industri Keramik Nasional Gagal Bersaing

AKURAT.CO Industri keramik nasional terus menghadapi tantangan besar sejak beberapa tahun terakhir.  Menurut Ketua Tim Kerja Pembina Industri Keramik dan Kaca dari Kementerian Perindustrian, Syahdi Hanafi, permasalahan ini sudah berlangsung lama, tepatnya sejak kenaikan harga gas pada tahun 2015. 

"Kenaikan harga gas menyebabkan kinerja industri keramik menurun drastis, sehingga daya saing pun ikut merosot," ujar Syahdi dalam diskusi INDEF tentang kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap keramik di Hotel Manhattan, Selasa (16/7/2024).

Syahdi menjelaskan bahwa sebelum tahun 2015, industri keramik domestik mengalami masa kejayaan dengan daya saing tinggi dan utilisasi mencapai 90%. Namun, kenaikan harga gas telah membuat industri keramik turun drastis. "Jadi, mulai parahnya itu kenapa industri keramik kita turun drop karena ada kenaikan harga gas," jelasnya.

Tidak hanya terhambat oleh kenaikan harga gas, industri keramik nasional juga mengalami tekanan dari masuknya produk impor yang lebih murah. Hal ini membuat produk dalam negeri semakin sulit bersaing di pasar.  "Diperparah dengan impor masuk yang murah, di Indonesia konsumennya masih concern terhadap harga," lanjut Syahdi.

Baca Juga: Utilisasi Baru 78 Persen, Begini Jurus Pemerintah Genjot Industri Keramik Nasional

Pada tahun 2016, ia menjelaskan Kementerian Perindustrian mulai mengambil langkah untuk melindungi industri keramik domestik melalui penerapan berbagai trade remedies. Beberapa langkah tersebut termasuk pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan BMAD untuk mencegah kerugian lebih lanjut. 

"Dengan BMAD, terkait dengan ubin keramik ini sebenarnya sudah cukup lama memiliki permasalahan yang berat dan jadi trade remedies yang dikenakan itu mulai tahun 2016 kita mulai mengajukannya karena sudah suffer (menderita)," kata Syahdi.

Sebagai bagian dari Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), pemerintah menempatkan industri keramik sebagai salah satu prioritas dalam program pengembangan industri prioritas sektor Industri Barang Galian Bukan Logam (IBGNL) untuk periode 2020-2035. Program ini mencakup fasilitasi pembangunan pabrik dan peningkatan kapasitas pabrik keramik, kaca, dan semen, serta pengembangan pabrik keramik maju (advanced ceramics).

Untuk mendukung pengembangan sektor ini, berbagai kebutuhan teknologi telah diidentifikasi, seperti efisiensi pembakaran di Tunnel Kiln, alternatif bahan bakar, dan produksi silika murni untuk semikonduktor. Efisiensi energi dan konservasi lingkungan juga menjadi fokus utama dalam pengembangan teknologi di sektor ini.

Dalam upaya untuk melindungi industri keramik domestik dari persaingan impor yang tidak sehat, berbagai kebijakan trade remedies telah diterapkan. Pada 26 Maret 2018, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengajukan permohonan penyelidikan tindakan pengamanan atas impor ubin keramik. Hasil penyelidikan tersebut, yang diumumkan pada Juli 2024 oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), merekomendasikan pengenaan BMAD selama lima tahun dengan tarif antara 100,12-199,88%.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan beberapa peraturan untuk mengatur bea masuk atas impor ubin keramik. Salah satunya adalah PMK Nomor 156/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 8 November 2021 hingga November 2024, dengan tarif bertahap mulai dari 17% pada tahun pertama hingga 13% pada tahun ketiga.

Industri keramik nasional, meskipun menghadapi berbagai tantangan, tetap berusaha bangkit melalui berbagai inisiatif dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. "Pertumbuhan industri keramik tinggi dibandingkan yang lama," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.