AKURAT.CO Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menegaskan pentingnya kolaborasi dan harmonisasi dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman menyampaikan, pihaknya tetap bersikukuh untuk mengedepankan pentingnya kajian dampak dan risiko yang didukung oleh data ilmiah yang komprehensif.
"GAPMMI merasa perlu dilibatkan dan bersama-sama dengan Pemerintah untuk meluruskan hal tentang gula, garam, dan lemak (GGL) melalui edukasi konsumsi pangan yang baik dan seimbang kepada masyarakat," kata Adhi dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Salah satu tujuan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk mengurangi angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. GAPMMI sepenuhnya mendukung tujuan baik tersebut untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular (PTM).
“Yang utama adalah pentingnya kolaborasi dan harmonisasi baik antar-kementerian dan lembaga serta para pemangku kepentingan terkait terhadap peraturan yang akan diterbitkan," ujarnya.
Namun, sejauh ini GAPMMI belum pernah dilibatkan dalam perumusan aturan tersebut, padahal industri makanan minuman pangan olahan kemasan merupakan pelaku utama. Adhi menilai belum ada kajian komprehensif yang meliputi kajian risiko dan dampak menyeluruh yang timbul.
Ia juga mengingatkan faktor risiko PTM yang dikedepankan oleh Pemerintah sebagai tujuan PP No. 28 Tahun 2024 ini, disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.
Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu, sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja. Hanya menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.
Justru, katanya pula, pembatasan kandungan gula, garam dan lemak bakal mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan. Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam, dan lemak kecuali air mineral.
Adapun GAPMMI memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP No. 28 Tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dikebut sebelum pertengahan September 2024 kendati standarnya masih belum harmoni dengan industri.
Oleh karena itu, Adhi berharap agar Pemerintah bersedia menunda peraturan turunan tersebut dan membuat peta jalan (roadmap) hingga uji coba (piloting) bersama pemangku kepentingan (stakeholder).
“Kedaulatan negara hendaknya menjadi tujuan yang utama, bukan semata-mata kepentingan beberapa gelintir kelompok yang menjadi pertimbangan namun justru berpotensi melemahkan daya saing bangsa," ujar Adhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










