Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Diabaikan

Arief Rachman | 6 September 2024, 15:40 WIB
Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Diabaikan

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada akhir September 2024.

Namun, langkah ini menuai kritik dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan yang menilai bahwa Kemenkes terburu-buru menyusun RPMK tanpa mempertimbangkan dampak masif yang ditimbulkan, terutama terkait PP No. 28 Tahun 2024, yang telah menimbulkan kegaduhan.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah karena abai terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang digelar Kemenkes pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga: Polri dan Otoritas Filipina Sepakat Buronan BNN Gregor Johann Haas Diadili di Indonesia

"Seharusnya public hearing dilakukan secara adil dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. Sayangnya, hanya tiga elemen yang diundang, sementara kami, yang juga memiliki hak sebagai warga negara, tidak diundang. Kami hadir karena merasa perlu menunaikan hak kami, sementara pemerhati kesehatan dan LSM diundang lebih dari 50 asosiasi," kata Budhyman, Jumat (6/9/2024).

Budhyman juga menyoroti, enam juta tenaga kerja akan terdampak dari pengetatan kebijakan dalam RPMK ini, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang justru akan memperparah jurang pengangguran di Indonesia.

"Sebanyak 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM, hingga pekerja kreatif akan menjadi korban kebijakan ini yang disusun tergesa-gesa dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau. RPMK malah mempromosikan kebijakan kemasan polos, yang pada akhirnya akan membunuh ekosistem tembakau nasional," tegasnya.

Baca Juga: Bawaslu Mau Jadi Nomor Satu Soal Keterbukaan Informasi

Senada dengan Budhyman, Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Muhdi, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai, Public Hearing yang digelar Kemenkes tidak adil dan tidak melibatkan elemen hulu ekosistem pertembakauan.

"Hasil panen tembakau tahun ini sangat baik, namun kebijakan pemerintah justru membuat petani kecewa dan khawatir bahwa produktivitas mereka tidak akan terserap. Dampaknya, kesejahteraan petani akan menurun. Petani tidak diundang untuk menyampaikan masukan dalam perumusan kebijakan ini," kata Muhdi.

Ia juga menyebut, petani di sentra-sentra tembakau seperti Madura, Ngawi, Bojonegoro, hingga Temanggung sedang bersiap menghadapi musim panen. Namun, pemerintah dinilai tidak mendampingi mereka, malah menerapkan peraturan yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga: DPR: Pornografi Jadi Penyebab Siswi SMP di Palembang Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja

"Ketika minat menanam tembakau meningkat, pemerintah malah menekan kami dengan regulasi yang mengancam hajat hidup para petani," tegasnya.

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, juga mengingatkan dampak besar dari penerapan PP No. 28 Tahun 2024 terhadap rakyat kecil.

Ia menilai, ruang lingkup pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 429-463 PP tersebut akan menimbulkan efek ganda yang merugikan industri kretek nasional legal.

"Peraturan ini bisa menyebabkan PHK massal dan merosotnya perekonomian petani tembakau serta UMKM. Kebijakan yang dibuat pemerintah harus membela rakyat kecil. Kalau pabrik bangkrut akibat regulasi, gelombang PHK akan meningkat, dan pengangguran akan melonjak," pungkas Daniel Johan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.