Akurat
Pemprov Sumsel

Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos, Khawatirkan Lonjakan Rokok Ilegal

Arief Rachman | 16 September 2024, 18:58 WIB
Pelaku Industri Hasil Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos, Khawatirkan Lonjakan Rokok Ilegal

AKURAT.CO Pelaku industri hasil tembakau (IHT) menolak aturan standardisasi kemasan polos (plain packaging) yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), turunan dari PP 28 Tahun 2024.

Aturan ini mengharuskan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik seragam tanpa logo atau desain, yang menurut industri dapat memicu dampak negatif, termasuk meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyatakan kekhawatirannya bahwa kemasan polos akan membuat produk tembakau sulit dikenali, sehingga konsumen dapat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.

“Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Kemacetan Terus Berulang, Puncak Bogor Harus Sediakan Angkutan Umum

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman, juga menilai, kebijakan kemasan polos tidak masuk akal dan berpotensi memperbesar pasar rokok ilegal.

Ia mengungkapkan, petani tembakau, cengkeh, serta para pekerja terkait menolak aturan tersebut.

"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya kami dari AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, dan para pekerja menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan, namun banyak pihak, termasuk pelaku industri, menilai mereka tidak dilibatkan dalam proses perumusannya.

Baca Juga: Biar Enggak Capek, Pramono-Rano Juga Targetkan Menang Satu Putaran

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa minimnya partisipasi dari pihak terkait menjadi penyebab utama penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK.

Menurutnya, penyusunan aturan ini kurang melibatkan kementerian dan sektor di luar kesehatan, yang berdampak pada pedagang kecil dan peritel.

“Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang,” ujarnya.

Trubus menegaskan, untuk urusan yang menyentuh sektor industri dan perdagangan, kementerian terkait harus dilibatkan untuk memastikan aturan tersebut mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, bukan hanya dari sisi kesehatan.

Baca Juga: Klasemen F1: Oscar Piastri Pangkas Jarak di Posisi 4, Max Verstappen Masih Kokoh di Puncak

“Jika terkait kesehatan, silakan saja melibatkan Kementerian Kesehatan. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, harus melibatkan Kementerian terkait,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.