Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharapkan Lebih Peduli Industri Tembakau, Pekerja Minta Kebijakan Berkeadilan

AKURAT.CO Memasuki masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berbagai harapan muncul, termasuk dari industri pertembakauan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI), Sudarto, mengungkapkan, harapan agar pemerintahan baru lebih memperhatikan industri ini dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan.
“Kami sangat berharap pemerintah baru dapat mengakomodir semua pihak terkait agar kebijakan yang diambil bersifat win-win, tidak merugikan, tetapi memberikan solusi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Cara Meninggalkan Obrolan Grup di iPhone dan Android
Sudarto menyoroti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang disusun di akhir masa pemerintahan sebelumnya tanpa melibatkan pihak terdampak, termasuk para pekerja yang bisa terkena dampak dari potensi kerugian industri jika aturan tersebut diterapkan.
RPMK Tembakau menuai kritik dari industri dan para pekerja karena mengusulkan standardisasi kemasan yang menyamaratakan seluruh kemasan produk tembakau.
Aturan ini dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang dapat berdampak pada produksi dan mata pencaharian pekerja.
Sekitar 6 juta orang yang bergantung pada industri tembakau berisiko kehilangan pekerjaan, dan potensi penutupan pabrik dapat terjadi jika aturan tersebut diberlakukan tanpa pembahasan yang menyeluruh.
“Kami mendesak agar semua pihak terdampak dilibatkan dan didengar pandangannya untuk mencegah polemik yang lebih besar. Pada unjuk rasa 10 Oktober lalu, kami dijanjikan ruang untuk berdialog dan memberikan masukan, tetapi hingga kini kami masih menunggu kepastian,” tambahnya.
Baca Juga: Profil Richelle Skornicki, Adik Sandrinna Michelle yang Dirumorkan Pacaran dengan Aliando Syarief!
Sudarto menegaskan bahwa keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses pembentukan regulasi sangat penting.
Tanpa itu, regulasi berisiko membawa dampak negatif bagi pihak yang tidak dilibatkan dan menghilangkan unsur keadilan.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah dilantik pada Minggu (20/10/2024) untuk masa jabatan 2025–2029.
Pada awal kepemimpinannya, sebanyak 58 menteri baru telah diangkat, meski beberapa posisi, termasuk Menteri Kesehatan, masih ditempati oleh tokoh yang sama, yakni Budi Gunadi Sadikin.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna pertamanya di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (23/10/2024), Prabowo menekankan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi prioritas utama, dan seluruh menteri serta lembaga negara harus berani memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan rakyat.
“Kita harus fokus pada pembangunan ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Saya minta seluruh menteri untuk berani dan tidak ragu-ragu dalam melayani rakyat kita,” tegas Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








