MinyaKita Tembus Rp17.000, Pemerintah Soroti Rantai Distribusi Yang Panjang

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang menembus harga Rp17.000 per liter diindikasikan karena terbentuknya rantai distribusi yang panjang, sehingga pengecer tidak langsung mengambil dari distributor.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dengan distribusi yang panjang, tidak menutup kemungkinan adanya transaksi di antara pengecer, sehingga harga jual di masyarakat menjadi lebih tinggi. "Meskipun secara pendistribusian MinyaKita telah diatur melalui Permendag 18/2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antar pengecer di pasar. Hal ini mengingat permintaan Minyakita yang cukup tinggi," ujar Moga di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Waduh, Harga Minyak Goreng Rakyat MinyaKita Tembus Rp17.058 per Liter
Berdasarkan data Kemendag, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita pada Oktober 2024 sebesar 171.498 ton dan November 100.178 ton. Menurut Moga, jumlah tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah.
Lebih lanjut, kenaikan harga MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 itu, disebut Moga lantaran terdapat rantai distribusi yang panjang. "Harga MinyaKita yang di atas HET ini (Rp17.000 per liter) diindikasikan terbentuknya rantai distribusi MinyaKita yang panjang," katanya.
Moga menyampaikan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan secara intensif.
Selain itu, akan dilakukan tindakan tegas apabila terdapat temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan penyaluran DMO MinyaKita, yang proses pendistribusiannya tercatat dalam SIMIRAH baik di tingkat produsen, distributor, dan pengecer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







