Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Tetapkan Harga Beli Gabah dan Jagung Petani, Bulog Bakal Serap Seluruh Produksi

Hefriday | 6 Januari 2025, 21:04 WIB
Pemerintah Tetapkan Harga Beli Gabah dan Jagung Petani, Bulog Bakal Serap Seluruh Produksi

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian hasil pertanian, khususnya gabah dan jagung, untuk menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung kesejahteraan petani.

Menko Zulkifli Hasan memastikan bahwa seluruh produksi gabah dan jagung petani akan dibeli oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo pada 30 Desember 2024.
 
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian harga yang adil bagi petani, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional dalam menghadapi fluktuasi harga yang dapat merugikan produsen maupun konsumen.
 
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah petani pada angka Rp6.500 per kilogram. Harga ini diharapkan dapat memberi jaminan kepada petani untuk menjual hasil panennya tanpa khawatir mengalami kerugian akibat harga yang anjlok. 
 
 
Menurut Zulkifli, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani dari ketidakpastian pasar, terutama mengingat pentingnya sektor pertanian dalam perekonomian Indonesia. "Harga pembelian gabah petani akan ditetapkan pada angka Rp6.500 per kilogram, dan ini akan berlaku mulai 15 Januari 2025," ujar Zulkifli dalam konferensi pers yang digelar setelah rapat terbatas, Senin (6/1/2025).
 
Dengan harga yang telah ditetapkan, diharapkan petani akan lebih termotivasi untuk memaksimalkan produksi dan hasil pertanian mereka.
 
Selain gabah, pemerintah juga mengatur harga pembelian jagung yang akan dipatok pada angka Rp5.500 per kilogram. Namun, kebijakan ini baru akan diberlakukan pada 1 Februari 2025. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa musim panen jagung baru diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2025, tepatnya pada bulan Februari.
 
Menko Pangan menegaskan bahwa pemberlakuan harga pembelian jagung pada 1 Februari bertujuan untuk memberikan waktu persiapan bagi Bulog. Selain itu, penetapan waktu ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyerapan stok jagung yang tidak sesuai dengan musim panen, yang bisa mengganggu kestabilan pasokan di pasar.
 
“Jagung hasil panen tahun ini akan mulai berlaku harga pembelian pada 1 Februari, karena panen jagung diperkirakan baru dimulai pada Februari,” kata Zulkifli.
 
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap musim panen jagung yang tidak dapat diprediksi secara tepat, dan dengan demikian perlu disesuaikan dengan waktu penyerapan yang tepat.
 
Salah satu langkah signifikan dalam kebijakan ini adalah melibatkan pabrik-pabrik padi dalam proses pembelian gabah. Pabrik-pabrik padi akan membeli gabah dari petani dan kemudian menjualnya kepada Bulog untuk diproses menjadi beras. 
 
Dengan kebijakan ini, diharapkan pasokan beras ke pasar akan tetap stabil, sementara petani gabah juga mendapatkan harga yang sesuai. Menurut Zulkifli, harga beras yang akan dibeli Bulog dari pabrik padi dipatok sekitar Rp12.000 per kilogram. 
 
Penetapan harga ini diharapkan bisa menjaga ketersediaan beras di pasar dalam jumlah yang cukup, sekaligus menghindari lonjakan harga yang tidak wajar. Kebijakan ini juga diharapkan bisa menguntungkan petani, pabrik pengolahan padi, serta konsumen.
 
Menko Pangan menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan pangan, khususnya beras dan jagung, yang merupakan bahan pokok penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan adanya kepastian harga, diharapkan tidak ada lagi spekulasi yang dapat merugikan baik petani maupun konsumen. 
 
Hal ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kelangkaan pangan, yang bisa berdampak pada inflasi pangan dan meningkatkan beban ekonomi masyarakat. “Penting untuk memastikan bahwa harga yang adil bagi petani bisa tercapai, namun juga tidak memberatkan konsumen. Dengan harga yang sudah ditetapkan, pemerintah berusaha menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak,” tambah Zulkifli.
 
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama di kawasan yang menjadi sentra produksi padi dan jagung. Dengan harga yang lebih stabil, petani dapat memperoleh pendapatan yang lebih pasti, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli masyarakat di daerah tersebut.
 
“Dengan kebijakan ini, kami harap petani di daerah sentra produksi akan lebih sejahtera. Karena mereka bisa menjual hasil pertanian mereka dengan harga yang lebih tinggi dan lebih stabil,” ungkap Zulkifli.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa