AKURAT.CO Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengungkap hasil penyelidikan terbaru terkait dugaan praktik dumping pada produk baja Cold Rolled Coil (CRC) yang berasal dari China.
Baja jenis ini, yang sering digunakan sebagai bahan baku otomotif, terbukti dijual dengan harga lebih murah hingga 55% dibandingkan nilai pasar yang seharusnya.
“Kami menemukan bukti dumping dengan kisaran harga 5,9 persen hingga 55,6 persen, ” ungkap Ketua KADI, Danang Prasta Danial, Minggu (12/1/2025).
Menurut Danang, penyelidikan yang dilakukan telah rampung, dan hasilnya sedang dalam tahap pembahasan implementasi oleh Kementerian Keuangan untuk menentukan langkah lanjutan.
Dumping produk CRC asal China menjadi perhatian serius karena berdampak signifikan pada keberlangsungan industri baja dalam negeri. Praktik ini mengakibatkan produk lokal kalah bersaing dari segi harga, memengaruhi tingkat produksi dan utilisasi pabrik nasional.
Data menunjukkan tingkat utilisasi kapasitas industri baja nasional hanya mencapai 57% pada 2023, dengan produk CRC hanya 53% dari kapasitas terpasang sebesar 2,6 juta ton per tahun.
Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS), Muhammad Akbar, menegaskan bahwa industri baja nasional telah mengajukan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk CRC selama lima tahun terakhir.
“Industri baja lokal sangat memerlukan proteksi ini, terutama untuk sektor otomotif. Penerapan BMAD sudah lama diajukan, namun hingga kini belum dikeluarkan,” ujar Akbar.
Pada periode Januari hingga Oktober 2024, volume impor CRC dari China mencapai 1,36 juta ton, mendominasi konsumsi dalam negeri yang rata-rata mencapai 3,2 juta ton per tahun. Hal ini membuat pangsa impor produk CRC masih mendominasi hingga 56%, jauh melampaui produksi lokal.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran bahwa produsen baja dalam negeri akan kehilangan daya saing dan beralih menjadi trader. Jika tidak segera diambil tindakan, Akbar memperingatkan bahwa dampaknya akan meluas, termasuk potensi pengangguran hingga ratusan ribu pekerja.
KADI juga menyebutkan bahwa dumping pada produk baja bukanlah hal baru. Dalam 10 tahun terakhir, penyelidikan telah dilakukan terhadap beberapa jenis baja impor dari China, termasuk baja hot rolled plate.
“Jika terbukti dumping, KADI merekomendasikan pengenaan BMAD dengan besaran sesuai hasil penyelidikan,” jelas Danang.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terus mendorong percepatan penerapan kebijakan antidumping untuk melindungi industri strategis dalam negeri. Hal ini dinilai mendesak mengingat industri baja merupakan salah satu sektor kunci yang mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Selain memberikan proteksi bagi produsen baja lokal, langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan utilisasi kapasitas pabrik. Pemerintah pun berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya melindungi industri domestik, tetapi juga menjaga stabilitas harga baja di pasar nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








