Lewat RUU Minerba, DPR Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Camelia Rosa | 21 Januari 2025, 17:24 WIB

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba (Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat 4 perubahan inti yang akan disesuaikan, yakni percepatan hilirisasi, pengelolaan tambang yang dapat dilakukan Organisasi Masayarakat (Ormas) Keagamaan, Perguruan Tinggi, dan UMKM.
"Inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi. Yang kedua sebagaimana yang telah sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM," terang Bob dalam Rapat Pleno di DPR RI, Senin (20/1/2025).
Menurut Bob, UU Minerba ini merupakan makna yang terkandung di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
"Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33. Baru kali ini rasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan," ujar Bob.
Dalam pemaparannya, beberapa poin yang menjadi prioritas lainnya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang luasnya dibawah 2.500 hektar (ha) diprioritaskan untuk UMKM.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan IUP lainnya untuk dikembalikan ke negara. Kemudian, terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba dapat dikelola Menteri ESDM.
"Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana," tukas Bob.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









