Lewat RUU Minerba, DPR Usulkan Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Camelia Rosa | 21 Januari 2025, 17:24 WIB

AKURAT.CO Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba (Minerba) pada Senin (20/1/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat 4 perubahan inti yang akan disesuaikan, yakni percepatan hilirisasi, pengelolaan tambang yang dapat dilakukan Organisasi Masayarakat (Ormas) Keagamaan, Perguruan Tinggi, dan UMKM.
"Inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi. Yang kedua sebagaimana yang telah sering kita telah mendengarkan perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Yang ketiga demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UMKM," terang Bob dalam Rapat Pleno di DPR RI, Senin (20/1/2025).
Menurut Bob, UU Minerba ini merupakan makna yang terkandung di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
"Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada pasal 33. Baru kali ini rasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan," ujar Bob.
Dalam pemaparannya, beberapa poin yang menjadi prioritas lainnya adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang luasnya dibawah 2.500 hektar (ha) diprioritaskan untuk UMKM.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian untuk IUP yang bermasalah atau tumpang tindih dengan IUP lainnya untuk dikembalikan ke negara. Kemudian, terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor minerba dapat dikelola Menteri ESDM.
"Sehingga perlunya percepatan ditambah hilirisasi sehingga ada satu kewibawaan bangsa Indonesia terhadap sumber daya alamnya. Sekali lagi bukan persoalan baru sekarang, tapi inilah hari ini kita harus segera mungkin untuk kemaslahatan umat harus betul-betul terlaksana," tukas Bob.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









