RI Bakal Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak di Pulau Nipa

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah akan membangun fasilitas penyimpanan cadangan minyak di Pulau Nipa, Kepulauan Riau.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kapasitas penyimpanan Indonesia hanya sampai 21 hari. Oleh sebab itu pemerintah akan membangun fasilitas penyimpanan untuk Cadangan Penyangga Energi (CPE) ini agar kapasitas penyimpanan bertambah menjadi 30 hari.
Adapun Pulau Nipa itu sendiri merupakan pulau terluar Indonesia yang terletak di perbatasan dengan Singapura. Pulau ini merupakan wilayah dari pemerintahan KOta batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Kami akan rencana membangun storage di sana," jelasnya usai konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dijelaskan Bahlil, saat ini pemerintah masih mengkaji perihal kebutuhan investasi pembangunan fasilitas ini.
Baca Juga: Sering Dianggap Beda Planet, Bekasi Ternyata Simpan Harta Karun, Cadangan Minyak 92,7 Juta Barel
Dijelaskan Bahlil, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai pembangunan fasilitas cadangan penyangga energi tersebut. "Kami sekarang lagi menyusun proses investasinya, Permennya," imbuhnya.
Bahlil menambahkan, selain fasilitas penyimpanan cadangan minyak, pemerintah juga sedang mempertimbangkan pembangunan refinery atau kilang baru. Namun perihal pembangunan kilang ini, diakui Bahlill, masih dalam tahap pembahasan.
"Tidakak menutup kemungkinan kita juga akan sedang mempertimbangkan untuk membangun refinery baru di Indonesia," urainya.
Namun Bahlil tidak merincikan lebih detail lokasi pembangunan kilang tersebut. "Ah nanti kalau ke lokasi refinery lagi dalam pembahasan. Bisa di sana, bisa tidak di sana. Tapi kalau untuk storage, untuk penyimpanan itu di Pulau Nipa," tegasnya.
Lebih lanjut Bahlil menekankan bahwa pembangunan fasilitas penyimpanan cadangan minyak ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mencapai Kedaulatan Energi.
"Supaya impor-impor kita ini jangan terlalu banyak lah, kira-kira begitu," tukasnya.
Sebagai informasi, rencana pembangunan cadangan minyak ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Aturan tersebut diterbitkan oleh Presiden RI ketujuh Joko Widodo pada September 2024 lalu.
Peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.
Adapun jenis CPE yang diatur dalam Perpres ini meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.
Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa penyediaan CPE ini pun dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara. Lokasi CPE juga harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.
Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










