AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan adanya mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari pihak aplikator, bahkan ada juga yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp50.000.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan bahwa ada pengemudi yang sama sekali tidak menerima BHR. Hal inipun yang membuat dirinya marah dan memanggil para aplikator untuk melakukan evaluasi.
"Hari ini kita sudah panggil kawan-kawan aplikator atau platform digital dan mereka hadir. Sedikit ada situasi yang membuat saya marah karena ada hal yang membuat kita tersingggung terkait ada yang tidak dapat BHR. Ada yang cuma dapat 50.000 BHR-nya," jelas pria yang akrab disapa Noel usai melakukan evaluasi bersama tujuh aplikator di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Ketujuh aplikator yang datang ke kantor Kemnaker yakni Gojek, Grab, Indrive, Lalamove, Shopee, JNE dan Maxim.
Noel menuturkan, dalam pertemuan ini, para aplikator memberikan alasan terkait adanya pengemudi ojol yang hanya mendapatkan Rp50.000 bahkan tidak menerima BHR sama sekali. Hal itu lantaran, adanya sejumlah kriteria yang diajukan oleh masing-masing perusahaan aplikator seperti keaktifan dan produktivitas.
"Terkait kenapa mendapatkan Rp50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka tuh ada beberapa kriteria. Tapi kriteria itu juga kita sanggah dengan data-data yang menjadi basis laporan kawan-kawan dari driver ojek online," terangnya.
Kendati demikian, Noel mengaku dirinya belum dapat menyampaikan secara pasti jumlah pengemudi ojol yang tidak mendapatkan BHR. Pasalnya, pihak aplikator hingga saat ini belum menyerahkan data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia hanya menekankan, para aplikator berjanji akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Ia pun berharap, evaluasi ini akan mencegah terulangnya kejadian serupa di momen hari raya berikutnya.
Meski melakukan evaluasi, Noel memastikan pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi aplikator mengingat imbauan pemberian BHR bagi aplikator ini merupakan kebijakan yang baru ditetapkan. Apalagi, lanjut dia, aplikator juga memiliki peran bagi pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
"Ini kan keputusan baru. Engga mungkin ada sanksi ya karena platform digital punya peran beri ruang lapangan kerja. Tinggal nanti regulasi kita perkuat terkait kesejahteraan driver ojol," tukas Noel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










