OKX Gandeng Standard Chartered Uji Coba Agunan Kripto Institusional

AKURAT.CO OKX, salah satu platform kripto terbesar dunia, resmi menggandeng bank global Standard Chartered untuk meluncurkan program uji coba pemanfaatan aset kripto dan token Money Market Fund (MMF) sebagai agunan.
Inisiatif ini berada di bawah pengawasan Otoritas Regulasi Aset Virtual Dubai (VARA) dan menjadi langkah besar dalam menjembatani dunia keuangan tradisional dan aset digital.
Diluncurkan pada 10 April 2025, program ini memungkinkan institusi keuangan memanfaatkan agunan digital di luar bursa kripto.
Standard Chartered akan bertindak sebagai kustodian utama melalui fasilitasnya di Dubai International Financial Centre (DIFC).
Perusahaan pengelola aset ternama Franklin Templeton turut berperan dalam proyek ini, menyediakan aset token dari divisi blockchain internalnya untuk OKX.
Sementara itu, Brevan Howard Digital menjadi salah satu peserta awal dalam fase uji coba ini.
“Kolaborasi kami dengan OKX menggunakan kripto dan MMF berbasis token sebagai agunan mencerminkan upaya kami untuk menghadirkan efisiensi sekaligus membangun kepercayaan bagi investor institusional,” ujar Global Head of Financing and Securities Services, Standard Chartered, Margaret Harwood-Jones, Minggu (13/4/2025).
Baca Juga: Kekurangan Zat Besi Bisa Ganggu Prestasi Anak, Waspadai Anemia Sejak Dini
Menurut pihak OKX, pendekatan ini dirancang untuk mengurangi risiko counterparty karena agunan tak lagi harus disimpan langsung di bursa, meningkatkan keamanan bagi pelaku pasar institusional.
Head of Digital Assets Franklin Templeton, Roger Bayston, menambahkan, tokenisasi MMF membuka jalan menuju penyelesaian transaksi lebih cepat tanpa perlu sistem kliring konvensional.
Langkah ini menjadi bagian dari tren meningkatnya kolaborasi lintas sektor antara lembaga keuangan besar dan platform kripto.
Sebelumnya, pada September 2024, Standard Chartered juga memperkenalkan layanan kustodian aset digital di Uni Emirat Arab yang menyediakan akses langsung ke Bitcoin dan Ether untuk investor institusional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









