ESDM Wajibkan 7 Perusahaan Tambang Batu bara Lakukan Hilirisasi, Ini Daftarnya!

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan tujuh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan hilirisasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno mengungkapkan bahwa kewajiban hilirisasi itu ditujukan bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai kelanjutan operasi dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Nah ini sampai sekarang memang masih memiliki beberapa kendala. Sampai sekarang belum ada, masih ada diskusi-diskusi yang perlu, tetapi ini juga sudah menjadi atensi dari dan disupervisi oleh KPK," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Kebut Pembangunan PLTN, Komisi XII: Perlu NEPIO
Tri pun merincikan tujuh perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melakukan hilirisasi itu diantaranya adalah PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, dan PT Berau Coal.
Tri menuturkan, PT Arutmin Indonesia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol dan amonia. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6 juta ton per tahun dari Blok Sarongga. Rencana investasi diperkirakan sekitar USD2,7 miliar.
Kedua, PT Kaltim Prima Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6,5 juta ton per tahun. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD2,177 miliar.
Ketiga, PT Adaro Indonesia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara untuk menjadi metanol dan DME. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 6,75 juta ton per tahun dari Pit Wara-1 dan Pit Wara-2. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD2,61 miliar untuk hilirisasi batu bara menjadi metanol dan USD2,83 miliar untuk DME.
Keempat, PT Kideco Jaya Agung yang diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara menjadi pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) pada tahap komersial I, dan amonia-urea pada tahap komersial II.
Adapun kapasitas input batu bara mencapai 56.835 ton per tahun untuk PLTMG dan 566.062 ton per tahun untuk amonia-urea. Rencana investasi diperkirakan sekitar USD11,178 juta untuk PLTMG dan USD244,23 juta untuk amonia-urea.
Kemudian, PT Multi Harapan Utama yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 1 juta ton per tahun dari Pit Belumpur dan Pit South Sentuk, Blok Gitan. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD81,3 juta.
Baca Juga: Komisi XII Restui Rencana PLTN, 3 Skenario Dipilah
Keenam, PT Tanito Harum diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi semikokas. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 300 ribu ton per tahun dari Blok Sukodadi, Pondok Labu, dan Central Busang. Rencana investasi yang diperkirakan sekitar USD42,23 juta.
Ketujuh, PT Berau Coal yang diwajibkan melakukan hilirisasi batu bara menjadi metanol. Adapun kapasitas input batu bara mencapai 3,49 juta ton per tahun dari Blok Binungan 10. Rencana investasi yang diperkirakan berkisar USD774,8 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









