Panja Tanah Komisi III Didorong Lebih Aktif Tuntaskan Isu Sengketa Lahan

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mendorong Panitia Kerja (Panja) Tanah lebih aktif menuntaskan berbagai permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Indonesia.
Demikian disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT. Berkat Maratua Indah dan Kuasa Hukumnya, PT. Infinitas Merah Putih, Kelompok Tani Karya Saiyo, Dewan Pimpinan Daerah Pijar Keadilan Demokrasi, Kuasa Hukum Ludhfi Rachman, Tiopan Tarigan, dan Yusmaniar.
Mengingat kompleksitas persoalan pertanahan tersebut, Soedeson pun mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) Tanah DPR RI turun tangan untuk menelusuri dan mencari solusi yang tuntas dan menyeluruh.
"Tentu kita ingin menyelesaikan masalah ini secara tuntas menyeluruh. Nah kebetulan di Komisi III ini ada Panja Tanah pimpinan, kalau berkenan agar ini lebih ditelusuri. Karena kita kalau bicara masalah tanah Ini bicaranya rumit enggak sekedar demikian apalagi di belakangnya itu ada beking-beking, ada mafia mafia," terang Soedeson di sela dalam agenda rapat menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan tanah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Heboh Penggusuran Perumahan Cluster Setia Mekar Tambun, Begini Cara Cek Legalitas SHM Ganda
Soedeson juga menyoroti berbagai macam kasus sengketa tanah yang kompleks. Salah satunya adalah adanya sertifikat kepemilikan yang sah namun diklaim oleh pihak lain. Selain itu, disinggung pula kasus PT Berkat Maratua Indah yang diduga memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun bersengketa dengan pihak lain.
"Kalau saya secara pribadi melihat ini bahwa ini adalah asas yang namanya praduga hukum, di mana sertifikat itu masih berlaku dan harus dihormati tapi kemudian ada pihak-pihak lain yang lain yang mengklaim. Ada pula putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi juga tidak bisa dieksekusi," terangnya.
Untuk itu, ia pun menekankan perlunya mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mengambil keputusan yang adil, tuntas, serta sesuai dengan hukum, Komisi III melalui Panja Tanah diharapkan dapat turun langsung ke lapangan dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
"Kalau bisa Komisi III dan Panja Tanah agar turun dan bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dan juga kita sebelum mengambil keputusan tentu kita harus mendengar dari kedua belah pihak sehingga keputusan-keputusan yang kita ambil ini benar-benar memenuhi rasa keadilan tuntas dan dapat diselesaikan secara hukum," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









