Menuju Indonesia Emas 2045, Komisi IV: Revisi UU Pangan Sangat Krusial
Camelia Rosa | 11 Mei 2025, 16:40 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri menilai revisi UU Pangan menjadi sangat penting untuk disempurnakan sesuai perkembangan zaman menuju Indonesia 2045.
Oleh karena itu, Rokhmin yang juga merupakan anggota Panja Pangan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Panja dalam menggandeng kalangan akademisi.
Sebab menurutnya, keterlibatan para profesor dari IPB University sangat penting agar revisi UU Pangan dapat menjawab tantangan zaman serta menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pangan nasional.
“No farmers, no food and no futures. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, bahkan Bung Karno pernah menyatakan bahwa pangan adalah hidup matinya suatu bangsa. Maka dari itu, revisi UU Pangan menjadi sangat krusial untuk disempurnakan sesuai perkembangan zaman menuju Indonesia 2045,” ujar Rokhmin, dikutip Minggu (11/5/2025).
Lebih lanjut, Rokhmin menegaskan bahwa program swasembada pangan dan pemenuhan gizi tidak boleh mengikuti siklus politik lima tahunan, melainkan harus menjadi kebijakan jangka panjang hingga 2045.
"Penelitian WHO juga membuktikan bahwa negara dengan penduduk lebih dari 100 juta jiwa yang bergantung pada impor pangan, tidak akan mampu menjadi negara maju dan makmur," sambungnya.
Rokhmin berharap Panja Pangan DPR RI tidak berhenti pada dialog di IPB University saja, namun terus melanjutkan penjaringan masukan dengan melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Sebagai informasi, dalam rangka mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI yang dipimpin langsung oleh Siti Hediati Haryadi melakukan Kunjungan Kerja Komisi IV ke IPB University, Bogor, Jawa Barat.
Perempuan yang juga menjabat Ketua Panja Revisi UU Pangan ini menjelaskan Focus Group Discussion (FGD) Komisi IV turut menghadirkan beberapa para profesor dari IPB University, Kamis (8/5/2025) lalu.
Diskusi tersebut menghadirkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan erat dengan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
FGD ini menjadi langkah awal strategis untuk menyerap masukan ilmiah dalam menyempurnakan regulasi pangan yang relevan hingga tahun 2045, dalam menyongsong Indonesia Emas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







