AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian implementasi sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WBS), yang berlangsung di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendag agar berani melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi, baik terkait korupsi, pelanggaran disiplin, maupun pelanggaran kode etik pegawai.
“Apabila saudara melihat atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui WBS Kemendag. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui Inspektorat Jenderal,” tegas Budi.
Baca Juga: Kemendag Gandeng IKEA Naikkan Kapasitas UMKM
Dirinya menekankan bahwa sistem pelaporan ini adalah langkah nyata untuk membentuk budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik menyimpang. Sistem ini diharapkan menjadi wadah yang aman bagi siapa pun yang ingin menyuarakan kebenaran.
Inspektur Jenderal Kemendag, Putu Jayan Danu Putra, menjelaskan bahwa kerja sama antara Kemendag dan KPK dalam implementasi WBS sebenarnya telah berlangsung sejak 2021, namun diperbarui dan diperkuat kembali pada tahun ini.
“Melalui pembaruan ini, kami memperluas jangkauan pelaporan. Tidak hanya dari internal ASN, masyarakat umum pun kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran lewat sistem ini,” ujar Putu.
Dirinya menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk melalui WBS akan dijamin kerahasiaannya dan pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum, termasuk dalam hal pengembangan karier dan keamanan pribadi.
Pengelolaan WBS di Kemendag berada di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal dan didukung oleh pengelola sistem di setiap unit kerja. Sistem ini juga telah terintegrasi langsung dengan KPK untuk mempercepat tindak lanjut laporan yang masuk.
“Terdapat empat tahapan dalam penanganan laporan, yakni verifikasi, pemeriksaan atau investigasi, pemantauan, serta evaluasi. Laporan harus memuat informasi yang jelas: siapa yang dilaporkan, bentuk dugaan pelanggarannya, lokasi kejadian, waktu, dan kronologi,” jelas Putu.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, KPK menerima lebih dari 5.000 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.600 berasal dari sistem WBS.
“Dari 1.600 laporan WBS yang kami terima, sekitar 30 persen berhasil diverifikasi dan dilanjutkan ke tahap investigasi awal. Ini menunjukkan efektivitas sistem dalam menjaring laporan yang kredibel,” ujar Eko.
Kemendag berharap, melalui kerja sama yang lebih kuat dengan KPK ini, kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dapat meningkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









