ODOL Masih Jadi Masalah, Perlu Penindakan Tegas dan Insentif yang Adil
AKURAT.CO Permasalahan kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (Over Dimension dan Over Load/ODOL) masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia.
Pemerhati Transportasi Muhammad Akbar menilai, kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun kapasitas muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Lebih dari itu, praktik ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena sebagian pelaku industri memanfaatkan kendaraan ODOL untuk menekan biaya operasional secara tidak wajar.
Mskipun diakuinya, pemerintah memang telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL, mulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana.
"Namun, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan sumber daya pengawasan dan resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Gandeng Kementerian dan Lembaga, Polri Akan Tertibkan Kendaraan ODOL
Menurutnya, salah satu faktor yang menyebabkan upaya ini belum optimal adalah pendekatan yang cenderung bersifat represif, tanpa diimbangi dengan kebijakan insentif bagi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
Akibatnya, kepatuhan tidak berkembang secara berkelanjutan, karena kurangnya dorongan positif bagi pelaku usaha untuk tetap taat aturan.
Oleh sebab itu, Muhammad Akbar menekankan agar penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL tetap harus menjadi prioritas, guna menegakkan wibawa aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
"Tidak boleh ada kompromi dalam hal keselamatan lalu lintas dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan," tegasnya.
Baca Juga: Antisipasi Arus Mudik 2025: Pengamat Maritim Soroti Risiko Truk ODOL dan Penggunaan Mobil Listrik
Namun demikian, lanjutnya, kebijakan yang semata-mata mengedepankan sanksi berisiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri, khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis
"Di sinilah pentingnya menerapkan pendekatan yang adil: pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pemberian insentif bagi mereka yang patuh terhadap regulasi," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









