Legislator Soroti Ketimpangan Penerapan Royalti SDA Antara Bukit Asam dan Inalum

AKURAT.CO Anggota Komisi VI, Herman Khaeron secara terbuka mempertanyakan soal PT Bukit Asam (PTBA) dikenai tarif royalti yang dinilai memberatkan, sementara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak dikenakan beban serupa.
"Kalau PTBA dikenai kenaikan tarif royalti yang cukup menggerus pendapatan korporasi, kenapa (PT) Inalum tidak? Padahal keduanya sama-sama menggali tanah Indonesia," jelas Herman dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan bukan hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah yang bergantung pada kontribusi sektor energi dan mineral. Diketahui, PTBA, yang bergerak di sektor batu bara dan merupakan salah satu penopang energi nasional, menghadapi tekanan tambahan akibat kebijakan fiskal pusat.
Baca Juga: Wagub Cik Ujang Harap PTBA Terus Berperan dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Sumsel
"Yang satu menggali tanah untuk batu bara sebagai energi, yang satu menggali tanah untuk jadi aluminium tapi kenapa beban fiskalnya timpang? Ini harus dikaji ulang. Negara tidak boleh pilih kasih," ungkapnya.
Kebijakan ini, lanjut Herman, menciptakan distorsi di tengah situasi ekonomi nasional yang sedang melandai. Ia menilai perlu ada keadilan dalam perlakuan terhadap pelaku industri, terlebih mereka yang berstatus BUMN dan berkontribusi strategis terhadap energi nasional dan pendapatan negara.
Sorotan ini mencuat di tengah diskusi mengenai kondisi perekonomian global yang penuh ketidakpastian akibat perang dagang AS, konflik Iran-Israel, dan perlambatan ekonomi negara mitra dagang utama.
Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan yang mengelola SDA Indonesia harus mendapat perlindungan dan perlakuan kebijakan yang adil untuk tetap berkontribusi maksimal.
"Inalum tidak dikenai beban royalti yang signifikan padahal profitnya besar dan pasarnya juga strategis. Sementara PTBA dipukul dua kali, oleh pasar dan oleh kebijakan. Kita harus mendorong kebijakan yang 'fair' dan berbasis data objektif," imbuh Herman.
Baca Juga: PTBA Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun, Setara Rp332 per Saham dari Laba 2024
Lebih lanjut, jelasnya, Komisi VI DPR berencana membawa temuan ini ke pembahasan lintas kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan pembahasan dalam rapat gabungan antar-komisi DPR RI. Menurut Herman, kebijakan royalti harus mempertimbangkan keunikan sektor, kondisi lokal, dan daya dukung perusahaan dalam jangka panjang.
"Kalau beban fiskal justru memperlemah BUMN energi seperti PTBA, itu artinya kita tidak sedang membangun ketahanan energi nasional, tapi justru melemahkannya,” pungkas Herman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









