Komisi XII Bakal Panggil Perusahaan Batu Bara Abai Reklamasi
Camelia Rosa | 26 Juni 2025, 22:53 WIB

AKURAT.CO Praktik penambangan batu bara tidak hanya menyisakan kekayaan energi, namun juga meninggalkan jejak berupa lahan bekas tambang yang luas. Akan tetapi, kewajiban untuk memulihkan area ini seringkali terabaikan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, dengan tegas menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan reklamasi dan revegetasi lahan pasca tambang.
Hal ini telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.
Rocky Candra menyoroti banyaknya aduan dan temuan langsung di lapangan mengenai lahan bekas tambang yang terbengkalai.
"Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga menyangkut hajat hidup masyarakat sekitar tambang," jelasnya, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, lahan yang tidak direklamasi dengan baik berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor, banjir, dan pencemaran, yang secara langsung merugikan masyarakat sekitar.
Ia pun menekankan, Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ini.
Reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
"Lahan yang telah ditambang harus dikembalikan fungsinya, setidaknya mendekati kondisi semula," tegasnya.
Rocky menambahkan, saat ini masih maraknya laporan mengenai minimnya komitmen dan pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang oleh beberapa perusahaan ini.
Untuk itu, Komisi XII DPR RI akan memanggil sejumlah perusahaan pertambangan batu bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami progres reklamasi yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta rencana kerja ke depan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap izin pertambangan diikuti dengan rencana dan pelaksanaan reklamasi yang konkret dan terukur," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








