Kopdes Merah Putih Diwajibkan Ajukan Proposal Bisnis, Pemerintah Dorong Kemandirian

AKURAT.CO Pemerintah memastikan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak akan menerima dana hibah secara langsung, melainkan diwajibkan menyusun dan mengajukan proposal bisnis untuk memperoleh pembiayaan operasional.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan kemandirian dan akuntabilitas koperasi. Menurut Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan, skema pembiayaan melalui proposal dimaksudkan agar setiap koperasi memiliki arah usaha yang jelas dan realistis.
“Kita pastikan dulu bisnis-bisnisnya. Kopdesnya mau jadi apa?” ujar Budi Arie di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Menkop Budi Tegaskan KopDes akan Jadi Pilar Ekonomi Nasional Mulai 2025
Proposal bisnis, lanjutnya, harus memuat kebutuhan modal kerja, investasi infrastruktur, hingga strategi distribusi. Sebagai contoh, jika koperasi ingin menjadi agen LPG, proposal harus mencantumkan perhitungan modal pembelian dari Pertamina dan pembangunan gudang.
Proposal tersebut akan diajukan ke lembaga keuangan atau perbankan untuk memperoleh pendanaan. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator, bukan penyedia dana langsung.
“Bukan main duit dikasih begitu. Enggak. Ini program pemberdayaan,” tegas Budi.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong koperasi untuk tumbuh sebagai entitas bisnis yang sehat dan berdaya saing.
Selain itu, mekanisme ini diyakini mampu menumbuhkan disiplin pengelolaan dan tanggung jawab finansial di tingkat akar rumput.
Baca Juga: Menkop Budi Arie Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Terlibat di Program 3 Juta Rumah
Hingga saat ini, sebanyak lebih dari 80 ribu koperasi telah terbentuk dan ditargetkan seluruhnya beroperasi penuh pada Desember 2025.
“Presiden sudah bilang targetnya akhir tahun ini, 80 ribu itu semua sudah beroperasi,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










