Profil dan Harta Kekayaan Toto Nugroho, Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Migas

AKURAT.CO Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha perusahaan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun salah satu tersangka tersebut diantaranya Direktur Utama PT Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho. Toto ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai SVP Integreted Suplly Chain periode Juni 2017 sampai dengan November 2018.
Lantas siapa sebenarnya Toto Nugroho?
- Profil Toto Nugroho
Toto Nugroho bukanlah sosok asing di perusahaan pelat merah Tanah Air. Sejak April 2021 hingga sekarang, Dirinya menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor industri baterai kendaraan listrik (EV).
Baca Juga: Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Jadi Tersangka, Pertamina Siap Koperatif
Selain itu, Toto juga tercatat pernah menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) di salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi. Toto Nugroho menjabat dari September 2016 hingga Oktober 2018.
Kemudian pada November 2018, Toto ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan Bisnis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Posisi tersebut dijabatnya hingga Juni 2020.
Di sektor energi, Toto sudah berkarier selama lebih dari 25 tahun di Pertamina. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama di anak perusahaan terkait trading minyak internasional dan di perusahaan transmisi & distribusi gas.
Toto Nugroho juga menjadi Senior Vice President dalam mengelola ketahanan BBM di seluruh indonesia beserta proses impor & ekspor Minyak Mentah, BBM, dan LPG.
Baca Juga: Bikin Pilu! Korupsi Pertamina Tembus Rp285 Triliun, Ini Hukum Mencuri dalam Al-Qur’an
Oleh karena itu, Toto memiliki pengalaman 2 tahun dalam mengelola bisnis pelabuhan, terutama dalam proses transformasi Pelindo 3 dan pengembangan bisnis terkait sinergi Pelindo dengan BUMN lain seperti PLN, Pertamina, Pupuk Indonesia, Semen Indonesia, dan lainnya.
Harta Kekayaan Tembus Rp21,5 Miliar
Toto Nugroho terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2025.
Saat itu, dirinya masih menjabat sebgai Direktur Utama IBC dan memiliki harta hinga Rp21,5 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan Toto Nugroho, dikutip Akurat.co dari elhkpn.kpk.go.id.
Pertama, tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/210 m2 ini berlokasi di KAB/ KOTA BOGOR (asal perolehan sendiri).
Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp445 juta, terdiri dari mobil Honda CR-V Jeep Tahun 2013 (asal perolehan sendiri) Rp190 juta, mobil Toyota Alphard Tahun 2014 (asal perolehan sendiri) Rp255 juta.
Lalu harta bergerak lainnya Rp210 juta, surat berharga RP780 juta, kas dan setara kas Rp14,529 juta serta harta lainnya senilai Rp21,56 juta.
Peran Toto dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan Toto ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.
"Kemudian, menyetujui demut atau supplier tersebut sebagai pemenang lelang, meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu follow basic yang dicantumkan dalam lelah impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut," jelas Qohar.
Selain Toto, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lainya terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina ini, termasuk Muhammad Riza Chalid dan Alfian Nasution.
Penetapan tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara marton dengan jumlah saksi sebanyak 273 da 16 ahli.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh allat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," tukas Qohar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










