AKURAT.CO Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) mengalami penurunan pada paruh pertama Agustus 2025. Penurunan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1702 Tahun 2025 dan berlaku untuk periode 1 hingga 14 Agustus 2025.
Dalam Kepmendag tersebut, rata-rata HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar USD4.653,74 per Wet Metrik Ton (WMT), atau menurun 0,64% dibandingkan paruh kedua Juli 2025 yang sebelumnya sebesar USD4.683,84 per WMT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE tembaga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global. Salah satunya adalah kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh Amerika Serikat, yang berdampak langsung pada stabilitas harga di pasar global.
Selain itu, Tommy menyebutkan bahwa pemulihan aktivitas perdagangan logam di London Metal Exchange (LME) turut berkontribusi terhadap fluktuasi harga.
"Pasar logam dunia sedang mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Aktivitas di LME kembali meningkat, yang berdampak pada harga referensi logam, termasuk tembaga," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya itu, peningkatan pasokan global dari negara-negara eksportir utama seperti Chili juga menambah tekanan terhadap harga tembaga. Ketersediaan suplai yang melimpah menyebabkan daya tawar menjadi lebih rendah di pasar internasional.
Tommy juga menyampaikan bahwa penetapan HPE tidak hanya mencerminkan dinamika pasar, tetapi juga dilakukan secara transparan dan berdasarkan data teknis yang kredibel. Dalam hal ini, masukan teknis diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menggunakan data harga referensi dari LME untuk tembaga.
Sementara itu, pada periode yang sama, harga emas dan perak justru mengalami kenaikan. Emas naik sebesar 0,63% dan perak melonjak 4,47% dibandingkan paruh kedua Juli 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tren harga logam mulia tidak selalu sejalan dengan harga tembaga di pasar global.
Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Sinergi ini bertujuan untuk menjaga obyektivitas serta akurasi dalam merespons kondisi pasar global.
Menurut Tommy, koordinasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri, khususnya sektor pertambangan dan ekspor.
"Kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat melakukan perencanaan produksi dan ekspor secara berkelanjutan," ujarnya.
Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan pasar dan melakukan evaluasi HPE secara berkala. Dengan begitu, HPE diharapkan tetap mencerminkan kondisi riil pasar dan mendukung daya saing ekspor produk pertambangan Indonesia di kancah global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









