AKURAT.CO Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) mengalami penurunan pada paruh pertama Agustus 2025. Penurunan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1702 Tahun 2025 dan berlaku untuk periode 1 hingga 14 Agustus 2025.
Dalam Kepmendag tersebut, rata-rata HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar USD4.653,74 per Wet Metrik Ton (WMT), atau menurun 0,64% dibandingkan paruh kedua Juli 2025 yang sebelumnya sebesar USD4.683,84 per WMT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HPE tembaga dipengaruhi oleh sejumlah faktor global. Salah satunya adalah kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh Amerika Serikat, yang berdampak langsung pada stabilitas harga di pasar global.
Selain itu, Tommy menyebutkan bahwa pemulihan aktivitas perdagangan logam di London Metal Exchange (LME) turut berkontribusi terhadap fluktuasi harga.
"Pasar logam dunia sedang mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Aktivitas di LME kembali meningkat, yang berdampak pada harga referensi logam, termasuk tembaga," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tak hanya itu, peningkatan pasokan global dari negara-negara eksportir utama seperti Chili juga menambah tekanan terhadap harga tembaga. Ketersediaan suplai yang melimpah menyebabkan daya tawar menjadi lebih rendah di pasar internasional.
Tommy juga menyampaikan bahwa penetapan HPE tidak hanya mencerminkan dinamika pasar, tetapi juga dilakukan secara transparan dan berdasarkan data teknis yang kredibel. Dalam hal ini, masukan teknis diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menggunakan data harga referensi dari LME untuk tembaga.
Sementara itu, pada periode yang sama, harga emas dan perak justru mengalami kenaikan. Emas naik sebesar 0,63% dan perak melonjak 4,47% dibandingkan paruh kedua Juli 2025. Hal ini menunjukkan bahwa tren harga logam mulia tidak selalu sejalan dengan harga tembaga di pasar global.
Penetapan HPE dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Sinergi ini bertujuan untuk menjaga obyektivitas serta akurasi dalam merespons kondisi pasar global.
Menurut Tommy, koordinasi antarinstansi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri, khususnya sektor pertambangan dan ekspor.
"Kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat melakukan perencanaan produksi dan ekspor secara berkelanjutan," ujarnya.
Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan pasar dan melakukan evaluasi HPE secara berkala. Dengan begitu, HPE diharapkan tetap mencerminkan kondisi riil pasar dan mendukung daya saing ekspor produk pertambangan Indonesia di kancah global
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








