Akurat
Pemprov Sumsel

Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

Hefriday | 19 Agustus 2025, 21:44 WIB
Kemendag Sita 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112,3 Miliar di Jabar

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan menyita sebanyak 19.391 bal pakaian bekas impor atau ballpress dengan nilai mencapai Rp112,3 miliar. Penyitaan dilakukan di 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan, operasi tersebut berlangsung pada 14–15 Agustus 2025 dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat. 
 
“Barang-barang ini seluruhnya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Total nilainya mencapai Rp112,3 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (19/8/2025).
 
Budi merinci, penyitaan dilakukan di tiga titik wilayah berbeda. Di Kota Bandung, tim menemukan 5.130 bal pakaian senilai Rp24,75 miliar. 
 
 
Sementara di Kabupaten Bandung, ada 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar yang diamankan dari lima gudang. Sedangkan di Kota Cimahi, aparat menyita 6.200 bal dengan estimasi nilai Rp43,4 miliar.
 
“Jumlah ini cukup besar dan menunjukkan bagaimana masifnya peredaran pakaian bekas impor ilegal di wilayah Jawa Barat,” kata Budi.
 
Menurutnya, larangan impor pakaian bekas bukan tanpa alasan. Selain melanggar aturan hukum, praktik tersebut dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM. 
 
“Industri kita terganggu, UMKM juga terdampak karena harga produk lokal menjadi tidak kompetitif,” jelasnya.
 
Dari sisi kesehatan, peredaran pakaian bekas impor juga menimbulkan potensi bahaya. Pakaian yang tidak melalui proses sterilisasi berisiko membawa bakteri, jamur, atau virus yang bisa membahayakan konsumen.
 
Budi menegaskan, larangan impor pakaian bekas sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, ada juga aturan turunan melalui Peraturan Menteri Perdagangan mengenai kebijakan impor serta daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
 
“Jadi tidak ada alasan untuk memperdagangkan pakaian bekas impor. Ini jelas-jelas ilegal dan melanggar aturan,” tegasnya.
 
Kemendag memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum. Proses hukum akan berjalan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpanan maupun distribusi pakaian bekas impor tersebut.
 
“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus ini ditangani tuntas. Jangan sampai ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku,” ucap Budi.
 
Selain tindakan hukum, Budi juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah memberantas perdagangan ilegal ini. Menurutnya, kesadaran konsumen menjadi kunci agar peredaran pakaian bekas impor tidak semakin marak.
 
“Mari bersama-sama memerangi barang-barang ilegal ini. Jika ada masyarakat yang mengetahui praktik perdagangan pakaian bekas impor, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tuturnya.
 
Pengamat ekonomi menilai, langkah penyitaan ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat posisi industri tekstil nasional. Dengan berkurangnya pasokan pakaian bekas impor, produk lokal berpeluang lebih diterima oleh pasar dalam negeri.
 
Namun demikian, pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan dukungan bagi UMKM dan industri kreatif fesyen agar mampu bersaing dari sisi kualitas maupun harga.
 
Meski penyitaan kali ini mencapai nilai ratusan miliar, tantangan untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor dinilai masih besar. Pasalnya, permintaan masyarakat terhadap thrifting tetap tinggi karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan produk baru.
 
Oleh karena itu, selain pengawasan, edukasi publik juga perlu digencarkan. “Kita perlu menanamkan kesadaran bahwa membeli barang ilegal justru merugikan industri dalam negeri dan bisa berdampak pada kesehatan,” kata Budi.
 
Operasi besar di Jawa Barat ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam menertibkan praktik impor ilegal. Ke depan, Kemendag bersama BIN, BAIS, Polri, dan pemda berkomitmen untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan peredaran pakaian bekas impor, baik di gudang, jalur distribusi, maupun pasar tradisional.
 
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga industri dalam negeri sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” tukas Budi.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa