Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU Jayapura karena Pelanggaran Penyaluran BBM

AKURAT.CO Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBU 84.99102 di Kota Jayapura.
Sanksi tersebut berupa surat peringatan disertai penghentian penyaluran BBM JBKP Pertalite sampai 30 hari ke depan dan akun pengguna QR Code mobil dilakukan pemblokiran.
Hal ini dilakukan setelah adanya video video TikTok yang memperlihatkan mobil Avanza diduga mengisi BBM Jenis Pertalite secara tidak wajar di SPBU tersebut.
Baca Juga: Pelanggan Shell Indonesia Gugat Menteri ESDM Rp500 Juta Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Roberth dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembelian BBM Pertalite, Roberth menyebut masyarakat dapat membeli Pertalite di SPBU terdekat yaitu SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya dan SPBU 84.99104 entrop.
Roberth pun engimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan ketidaksesuaian yang terjadi di SPBU, dan juga di tengah maraknya disinformasi (informasi hoaks) di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk langsung melaporkan dan mengkonfirmasi kebenaran informasi maupun menyampaikan keluhan melalui layanan pelanggan Pertamina Contact Center 135", ujarnya.
Baca Juga: BKPM Sebut Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Tak Pengaruhi Minat Investasi Jangka Panjang
Sementara itu Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas menjelaskan pihaknya senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Sehingga, pihaknya tidak mentolerir seluruh praktik penyaluran yang menyimpang.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi kepada SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku", tutur Ispani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









