Pertamina Patra Niaga Sanksi SPBU Jayapura karena Pelanggaran Penyaluran BBM

AKURAT.CO Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada SPBU 84.99102 di Kota Jayapura.
Sanksi tersebut berupa surat peringatan disertai penghentian penyaluran BBM JBKP Pertalite sampai 30 hari ke depan dan akun pengguna QR Code mobil dilakukan pemblokiran.
Hal ini dilakukan setelah adanya video video TikTok yang memperlihatkan mobil Avanza diduga mengisi BBM Jenis Pertalite secara tidak wajar di SPBU tersebut.
Baca Juga: Pelanggan Shell Indonesia Gugat Menteri ESDM Rp500 Juta Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan bahwa pihaknya bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” kata Roberth dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembelian BBM Pertalite, Roberth menyebut masyarakat dapat membeli Pertalite di SPBU terdekat yaitu SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya dan SPBU 84.99104 entrop.
Roberth pun engimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan ketidaksesuaian yang terjadi di SPBU, dan juga di tengah maraknya disinformasi (informasi hoaks) di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk langsung melaporkan dan mengkonfirmasi kebenaran informasi maupun menyampaikan keluhan melalui layanan pelanggan Pertamina Contact Center 135", ujarnya.
Baca Juga: BKPM Sebut Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Tak Pengaruhi Minat Investasi Jangka Panjang
Sementara itu Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Ispiani Abbas menjelaskan pihaknya senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Sehingga, pihaknya tidak mentolerir seluruh praktik penyaluran yang menyimpang.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan internal dan jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi kepada SPBU sesuai dengan aturan yang berlaku", tutur Ispani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









